SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB proporsional menuju persiapan new normal Jawa Barat. Ridwan Kamil mengemukakan lima tahap adaptasi normal baru atau yang disebut dengan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di provinsi itu.
Pergub ini sudah diterapkan di 15 kabupaten/kota mulai 1 Juni 2020. Penggunaan masjid untuk ibadah diatur dalam pergub ini.
Selain mengikuti protokol kesehatan, yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.
"Kami mengimbau jamaah untuk membawa perlengkapan shalat dan wudlu dari rumah," kata Ridwan Kamil usai memimpin rapat koordinasi di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Selasa kemarin.
Bagi pengurus masjid hanya diizinkan membuka 50 persen dari kapasitas serta mengajukan izin berupa surat kelaikan operasional dan bebas COVID-19 ke kantor kecamatan setempat.
"Sesuai arahan dari Kementerian Agama, setiap masjid harus mengajukan surat ke kecamatan untuk menanyakan apakah masjidnya masuk kategori yang aman dan layak untuk dibuka ke publik," tutur Ridwan Kamil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir
-
Jalur Sukabumi Utara Padat Sabtu Siang: Imbas Akhir Pekan dan Bubaran Pabrik
-
Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba
-
Buntut Longsor Bocimi KM 72, BPJT Instruksikan Evaluasi Total Seluruh Aset Tol