Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 03 Juni 2020 | 08:59 WIB
Warga beribadah shalat Jumat dengan menerapkan physical distancing di Masjid Agung Al-Barkah, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB proporsional menuju persiapan new normal Jawa Barat. Ridwan Kamil mengemukakan lima tahap adaptasi normal baru atau yang disebut dengan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di provinsi itu.

Pergub ini sudah diterapkan di 15 kabupaten/kota mulai 1 Juni 2020. Penggunaan masjid untuk ibadah diatur dalam pergub ini.

Selain mengikuti protokol kesehatan, yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.

"Kami mengimbau jamaah untuk membawa perlengkapan shalat dan wudlu dari rumah," kata Ridwan Kamil usai memimpin rapat koordinasi di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Selasa kemarin.

Baca Juga: New Normal Jadi Penguat Rupiah Lawan Dolar AS

Bagi pengurus masjid hanya diizinkan membuka 50 persen dari kapasitas serta mengajukan izin berupa surat kelaikan operasional dan bebas COVID-19 ke kantor kecamatan setempat.

"Sesuai arahan dari Kementerian Agama, setiap masjid harus mengajukan surat ke kecamatan untuk menanyakan apakah masjidnya masuk kategori yang aman dan layak untuk dibuka ke publik," tutur Ridwan Kamil.

Load More