Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 05 Juni 2020 | 10:35 WIB
Warga beraktifitas di sekitar Masjid Dian Al Mahri atau yang dikenal dengan Masjid Kubah Emas di Depok, Jawa Barat, Minggu (12/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Salah satunya ibadah berjamaah di Masjid dengan protokol-protokol kesehatan yang telah dipersiapkan.

"Seluruh masjid sudah diperbolehkan melaksanakan sholat subuh dan solat Jumat berjamaah mulai Jumat 05 Juni hingga evaluasi 14 hari kedepan. Karena Kamis 04 Juni pukul 24:00 WIB, PSBB inkubasi ke empat sudah berakhir," kata Idris.

"Cuman kami minta solat berjamaah di masjid ini hanya diperuntukkan untuk warga setempat. Orang luar ngga boleh, makanya kami mohon kepada pengurus masjid mengawasi hal ini," katanya.

Dilanjutkan Idris, sesuai arahan WHO jarak solat berjamaah minimal 2 meter.

Baca Juga: Depok Belum Aman dari Corona, Sholat Jumat Cuma 15 Menit

Namun untuk Kota Depok akan diberi jarak 1 sampai 1,5 meter antar jamaah yang satu dengan yang lain.

Kontributor : Supriyadi

Load More