SuaraJabar.id - Masjid Dian Al-Mahri atau lebih dikenal dengan Masjid Kubah Emas tidak menggelar sholat Jumat. Karena masjid itu tidak diizinkan.
Masjid Kubah Emas merupakan masjid terbesar di Kota Depok, Jawa Barat.
Tepatnya di Jalan Meruyung Raya, Kecamatan Limo, Kota Depok itu belum bisa mengadakan sholat jumat berjemaah pada Jumat (5/6/2020).
"Mohon maaf Masjid Kubah Emas untuk (hari ini) Jumat tanggal 5 belum bisa mengadakan sholat Jumat," kata pengurus Masjid Dian Al Mahri Karno kepada SuaraJabar.id.
Alasan belum bisa mengadakan sholat jumat berjemaah di Masjid Kubah Emas tersebut, tegas dia, pihaknya belum mendapat izin dari Pemerintah Kota Depok.
"Belum bisa mengadakan sholat jumat, karena belum mendapat izin dari pemkot Depok,terima kasih, " kata Karno.
Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok selesai 4 Juni 2020 lalu dan belum menerapkan New Normal secara utuh.
Namun, Pemerintah Kota Depok menerapkan PSBB Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) tingkat RW.
"Kota Depok masih masuk kategori 3 atau zona kuning, sehingga belum bisa menerapkan New Normal secara utuh, " kata Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Depok Belum Aman dari Corona, Sholat Jumat Cuma 15 Menit
Idris mengatakan, selama PSBB PSKS beberapa aktifitas publik sudah diperbolehkan.
Salah satunya ibadah berjamaah di Masjid dengan protokol-protokol kesehatan yang telah dipersiapkan.
"Seluruh masjid sudah diperbolehkan melaksanakan sholat subuh dan solat Jumat berjamaah mulai Jumat 05 Juni hingga evaluasi 14 hari kedepan. Karena Kamis 04 Juni pukul 24:00 WIB, PSBB inkubasi ke empat sudah berakhir," kata Idris.
"Cuman kami minta solat berjamaah di masjid ini hanya diperuntukkan untuk warga setempat. Orang luar ngga boleh, makanya kami mohon kepada pengurus masjid mengawasi hal ini," katanya.
Dilanjutkan Idris, sesuai arahan WHO jarak solat berjamaah minimal 2 meter.
Namun untuk Kota Depok akan diberi jarak 1 sampai 1,5 meter antar jamaah yang satu dengan yang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan