Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 08 Juni 2020 | 14:55 WIB
ILUSTRASI. Panduan New Normal di sekolah. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Pendaftaran PPDB Jabar atau Jawa Barat dimulai, Senin (8/6/2020) hari ini. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memulai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK dan SLB Tahun Ajaran 2020/2021 yang dilaksanakan dua tahap.

Yaitu pada 8-12 Juni dan 25 Juni hingga 1 Juli 2020. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online (kecuali SLB), dengan mengakses situs resmi ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Ketua Panitia PPDB SMA/SMK/SLB Provinsi Jabar, Yesa Sarwedi menyampaikan pihaknya telah menyiapkan berbagai hal untuk menunjang PPDB 2020. Salah satunya, dengan memperkuat jaringan teknologi informasi (TI) yang selama ini sering menjadi pemicu persoalan.

"Kami sudah meningkatkan bandwidth server kami, dedicated 1 gbps," ujar Yesa, saat menggelar jumpa pers di Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik) Disdik Jabar, Jln. Dr. Radjiman No.6, Kota Bandung, seperti dilansir situs Pemprov Jabar, Senin (8/6/2020).

Baca Juga: PPDB Jatim, Dispendik Ganti Surat Sehat Dengan Pernyataan Orang Tua

Peningkatan akses internet ini sangat penting, mengingat proses PPDB SMA/SMK tahun ini sepenuhnya dilakukan secara online.

Dengan kesiapan TI seperti ini, Yesa meyakini proses PPDB berjalan lancar, khususnya saat siswa mengunduh dan mengunggah berkas-berkas persyaratan.

Ini terbukti dengan telah masuknya data pendaftaran dari 578.223 calon siswa baru atau setara dengan 83 persen lulusan SMP di Jawa Barat.

"Insya Allah, sistem server PPDB SMA/SMK dan SLB Jawa Barat bisa optimal mengolah dan memproses data calon siswa yang masuk," ujarnya.

Jumlah kursi/kuota yang tersedia untuk SMA sebanyak 164.407 dan SMK (118.374).

Baca Juga: Digelar 9-12 Juni, Kuota Zonasi PPDB Jember Berkurang 50 Persen

Yesa menambahkan, bagi siswa atau orang tua/wali yang mengalami kendala akses internet atau sarana pendukung online lainnya, bisa menghubungi sekolah asal (SMP) untuk dibantu proses pendaftarannya.

"Bisa juga langsung mendatangi sekolah yang dituju (SMA/SMK) atau cabang dinas pendidikan di wilayah masing-masing melalui kanal atau nomor kontak yang telah ditetapkan. Tetapi, tidak ada penyerahan fisik dokumen persyaratan karena semuanya dilakukan secara online," tuturnya.

Sistem online pun dilakukan saat pendaftaran ulang ketika siswa sudah dinyatakan diterima di sekolah yang dituju.

Selain memperkuat jaringan TI, Yesa menilai, PPDB yang dilakukan dua tahap ini akan memberi kesempatan sebesar-besarnya bagi siswa agar bisa melanjutkan pendidikan ke SMA/SMK negeri. Bagi pendaftar SMA, tahap pertama yang dibuka pada 8-12 Juni 2020 ini untuk jalur prestasi akademis, perlombaan, afirmasi, dan perpindahan orang tua.

Sedangkan tahap kedua pada 25 Juni hingga 1 Juli 2020, khusus untuk pendaftar ke SMA dari jalur zonasi.

"Jadi, bagi yang tidak diterima di sekolah tujuan saat pendaftaran pertama, bisa mendaftar pada tahap kedua dari jalur zonasi," jelasnya.

Bagi pendaftar SMK, Yesa menjelaskan, tidak dibuka dari jalur zonasi. Pendaftaran tahap pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi unggulan/kelas industri serta prestasi perlombaan.

"Tahap kedua untuk pendaftar yaitu dari jalur prestasi nilai rapor," ujarnya.

Yesa menjelaskan, untuk SMA disediakan kuota dari jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 20 persen, perpindahan orang tua maksimal 5 persen, dan prestasi akademis/perlombaan maksimal 25 persen.

Adapun persentase kuota penerimaan SMK, yaitu untuk jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orangtua 5 persen, prestasi rapor umum 40 persen, prestasi rapor unggulan/kelas industri 30 persen, dan prestasi kejuaraan 5 persen. Sedangkan untuk PPDB SLB tidak menerapkan jalur pendaftaran secara online.

"Pendaftaran secara luring (offline)," ujarnya, seraya memastikan pihaknya mengupayakan semaksimal mungkin dalam pelaksanaan PPDB tahun ini.

"Khususnya untuk mewujudkan lima prinsip PPDB, yakni objektif, transparan, nondiskriminatif, akuntabel, dan berkeadilan," tegasnya.

Load More