Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 09 Juni 2020 | 15:01 WIB
Wali Kota Bima Arya saat berada di KRL. [Antara]

Catatan yang disampaikan Bima Arya antara lain di depan kios harus diberi tanda batas jaga jarak. Di lokasi tempat jajanan, juga harus diberi tanda jaga jarak dan tidak ada antrean di satu tempat penyewa.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Mal BTM Samuel Koshan menyatakan pihaknya akan segera melengkapi persyaratan yang diminta wali kota.

"Kami akan melengkapi dalam waktu dua hari," katanya. (Antara)

Baca Juga: Ojek Online di Bogor Masih Dilarang Angkut Penumpang

Load More