Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 09 Juni 2020 | 21:50 WIB
Ilustrasi (Foto: shutterstocks)

"Terkait dengan temuan KTP, jadi setelah membunuh korban, pelaku mengambil dompet korban dan mendapati KTP mantan suaminya. Kemudian disimpan dekat jasad korban, untuk mengelabui seolah-olah pelaku pembunuhannya yakni mantan suaminya," kata dia.

Atas perbuatannya ini, M dijerat Pasal 338 dan Pasal 365 ayat (3) KUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjaraā€ˇ.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga: Ogah Diajak Bersetubuh oleh Pemilik Warung, Janda Tewas Dikepruk Palu

Load More