Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 10 Juni 2020 | 15:30 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menghadiri sosialisasi program Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja (PKBR) di Wilayah Perbatasan yang digelar di Pondok Pesantren An Nasuha, Desa Kalimukti, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Selasa (29/10/19). (Humas Jabar/Dudi)

SuaraJabar.id - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengecam kepala sekolah di Garut yang mempunyai dan membawa senjata api atau pistol. Menurut UU, guru tak etis punya pistol meski itu legal.

Kepala sekolah di Garut itu menunjukan pistol di hadapan publik. Menurut Uu, kepala sekolah harusnya menjadi teladan bagi anak-anak didiknya, bukan justru mengajarkan kekerasan kepada publik.

"Meski dia berhak memilikinya dan itu legal, tapi secara etika, tidak etis dan tidak layak kepala sekolah punya senpi. Itu untuk apa?" kata dia kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).

Uu menyarankan kepala sekolah yang bersangkutan melepas kepemilikan senjatanya meski senjata itu merupakan barang legal. Jika hanya beralasan untuk menjaga diri, Uu menilai tak perlu menggunakan senjata api.

Baca Juga: Junaidi Tewas di Tangan Bos Sawit, Leher Tembus Peluru Pistol Rakitan

Kepala SMK Negeri 1 Garut, Dadang Johar Arifin diperiksa polisi, Senin (8/6/2020). Dadang membawa senjata api jenis pistol dengan peluru karet, Kamis (4/6/2020) pekan lalu. Aksinya viral.

Plh Kassubag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat mengatakan, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

Dari hasil klarifikasi itu, Dadang mengakui telah membawa pistol dengan peluru karet. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, senjata dan amunisinya itu selalu dibawa di mobilnya setiap hari.

Pistol itu selalu dibawa dengan maksud untuk menjaga diri.

Pistol itu bermerek Bareta buatan Italia MOD 92 FS, kaliber 9mm H 017 24Y CAT. 5802, warna hitam, dengan panjang 210 mm dan lebar 100 mm.

Baca Juga: Jaga Jarak Sosial, Pendeta di Detroit Lakukan Pemberkatan Pakai Pistol Air

Penggunaan senjata itu memiliki izin langsung dari Mabes Polri dengan buku kepemilikan senjata.

Pistol itu tidak dikeluarkan ataupun ditodongkan kepada siapa pun, hanya ditaruh di saku celana untuk membela diri saja jika terjadi apa-apa.

Load More