SuaraJabar.id - Pihak keluarga membongkar makam almarhum Eha Julaeha (56), warga Warnajati Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (12/6/2020) pagi, yang sebelumnya dikebumikan dengan protokol Covid-19 pada 19 Mei 2020.
Pembongkaran makam dilakukan setelah hasil tes swab almarhum, yang meninggal dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dinyatakan negatif Corona.
Keluarga ingin menyempurnakan pemakaman almarhum Eha sesuai syariat Islam.
Terpal plastik mengelilingi makam almarhum Eha di TPU Kampung Babakan, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, saat proses pembongkaran berlangsung.
Baca Juga: Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19: Sakitnya Sanksi Sosial
Plastik dan peti mati yang sebelumnya dimakamkan bersama almarhum dibongkar. Kemudian jenazah almarhum dimakamkan ulang sesuai syariat Islam.
Marwan Hamdani, adik almarhum PDP Corona menegaskan, bahwa pihaknya bukan melakukan pembongkaran, melainkan penyempurnaan proses pemakaman.
Saat almarhum dinyatakan PDP Corona dan akhirnya meninggal di RSUD Sekarwangi, pihak keluarga menerima prosedur pemakaman menggunakan protokol Covid-19.
Keluarga memang menunggu hasil tes swab ini. Karena berniat akan menyempurnakan tata cara pemusalaran pemakaman almarhum jika dinyatakan negatif corona.
"Pemakaman itu seharusnya menggunakan syariat Islam. Maka ketika hasil tes negatif kami keluarga ingin menyempurnakan," ungkap Marwan kepada Sukabumi Update—jaringan Suara.com—Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: Arti OTG, ODP, PDP, Suspect, dan Istilah Corona Lengkap
Marwan beralasan, sebagai muslim seorang tidak dimakamkan dengan menunggunakan peti. Kemudian jika menggunakan baju, baju tersebut dibuka, serta dihadapkan ke kiblat.
Berita Terkait
-
Kenali Tanda Selesai Haid Menurut Syariat Islam, Agar Bisa Segera Bersuci dan Beribadah
-
Tantangan dalam Menata Ulang Kesadaran Publik Pentingnya Keamanan Digital
-
Lembaga Pengawas Data Pribadi Tak Kunjung Dibentuk Jelang Deadline UU PDP, Ini Pembelaan Kominfo
-
Kominfo Jadi Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi Sementara Buat Tangani Kasus Kebocoran Data
-
Apa Itu Kafarat, Cara Menebus Dosa dengan Membayar Denda Sesuai Syariat Islam
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Disambangi Bos Persib, Begini Komentar Dedi Mulyadi
-
KPU Kota Bandung Pastikan Santunan Puluhan Juta Bagi Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal Dunia
-
Pj Gubernur Jabar Minta Semua Pihak Tenang Sikapi Hasil Quick Count
-
Pilgub Jabar: Menang Versi Hitung Cepat, Dedi Mulyadi Turun ke Sawah
-
Bawaslu Kota Tasikmalaya Telusuri Dugaan Praktik Politik Uang