Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 14 Juni 2020 | 21:37 WIB
Petugas memeriksa kartu identitas saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (22/4). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung mengijinkan 23 pusat perbelanjaan Mal kembali beroperasi mulai, Senin (15/6/2020) besok di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional. Hal tersebut demi menjalankan roda perekonomian di kota Bandung.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindutrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengungkapkan pembukaan mall sudah berdasarkan hasil peninjauan terkait kesiapan mall dalam menerapkan protokol kesehatan. Hasilnya, pusat perbelanjaan mall akan kembali beroperasi.

“Berdasarkan hasil peninjauan simulasi dalam menerapkan protokol kesehatan, 23 Mall sudah siap operasionalnya,” ungkap Elly kepada SuaraJabar.id melalui pesan singkat, Minggu (14/6/2020).

Sementara itu, menjelang dibuka kembali pusat perbelanjaan Mall, Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta para pengusaha untuk meperhatikan protokol pencegahan Covid-19. Oded juga meminta kepada semua pihak untuk bisa disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: DAHSYAT! Hanya Dirawat 17 Hari, Kakek 73 Tahun Sembuh dari Virus Corona

“Mari kita saling jaga dan niatkan kepada sesama, pengusaha, pedagang, karyawan dan pengunjung tentunya untuk mematuhi aturan ptokol pencegahan covid-19, dan Saya yakin apabila semua kita punya disiplin, dan semoga perekonomian di kota Bandung bisa cepat pulih,” ungkap Oded.

Selama masa PSBB Proporsional, Oded juga meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan, agar bisa terhindar dari Covid-19.

“Terkait PSBB Proporsional, saya menghimbau kepada masyarakat kota Bandung, mari kita semua patuhi protokol pencegahan covid-19 agar kita bisa sukses dalam menggadapi covid-19 di kota Bandung,” kata Oded.

Keputusan membuka pusat perbelanjaan mall ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung nomor 34 tahun 2020, tentang perubahan ke empat Perwal No 21 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pecepatan penangan Covid-19.

Dalam Pasal 1, terdapat perubahan Pada pasal 11 ayat 1 butir (e) poin 10 (b) pertokoan termasuk pusat perbelanjaan/mall dan toko modern, yaitu kompleks toko atau deretan toko yang masing-masing memiliki dan dikelola oleh perorangan atau badan usaha.

Baca Juga: Kisah Tukang Ikan Jadi Sumber Penularan Virus Corona

Kemudian waktu operasional untuk pusat perbelanjaan mall dan toko modern mulai pukul 10.00 sampai dengan 20.00 WIB.

Perubahan pasal 11 ayat 2 butir c menyebutkan khusus untuk pusat perbelanjaan atau mall tidak diperkenankan membuka kegiatan usaha spa, karaoke, bioskop, salon, klinik kecantikan, massage, pusat kebugaran, dan area bermain anak.

Kemudian juga disebutkan persyaratan protokol kesehatan yang harus disiapkan bagi pusat perbelanjaan atau mall yang tertuang dalam pasal 11 ayat 2 (d) poin 4.

  1. Seluruh karyawan wajib menggunakan face shield, masker dan sarung tangan
  2. Tidak diperbolehkan menyediakan fitting room
  3. Tidak diperbolehkan ada great sale yang barangnya disimpan dalam keranjang
  4. Harus ada pegawai yang mengatur kapasitas penggunaan lift dan eskalator
  5. Wajib menyediakan ruang isolasi dan ambulans yang siap dipakau setiap saat apabila diperlukan.

Kontributor : Emi La Palau

Load More