Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 15 Juni 2020 | 07:00 WIB
Petugas gabungan memeriksa kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Perubahan pasal 11 ayat 2 butir c menyebutkan khusus untuk pusat perbelanjaan atau mall tidak diperkenankan membuka kegiatan usaha spa, karaoke, bioskop, salon, klinik kecantikan, massage, pusat kebugaran, dan area bermain anak.

Kemudian juga disebutkan persyaratan protokol kesehatan yang harus disiapkan bagi pusat perbelanjaan atau mall yang tertuang dalam pasal 11 ayat 2 (d) poin 4.

  1. Seluruh karyawan wajib menggunakan face shield, masker dan sarung tangan
  2. Tidak diperbolehkan menyediakan fitting room
  3. Tidak diperbolehkan ada great sale yang barangnya disimpan dalam keranjang
  4. Harus ada pegawai yang mengatur kapasitas penggunaan lift dan eskalator
  5. Wajib menyediakan ruang isolasi dan ambulans yang siap dipakau setiap saat apabila diperlukan.

Load More