Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 16 Juni 2020 | 16:09 WIB
Buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, ditangkap aparat Polda Metro Jaya di DKI Jakarta. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Atas perbuatannya petugas menjerat Medlin dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

Load More