SuaraJabar.id - Seorang gadis ABG bersedia diperkosa 4 pemuda secara bergiliran. Perkosaan itu terjadi di semak-semak dekat tepian tanggul Sungai Bengawan Solo.
Polres Bojonegoro membongkar perkosaan ini dengan menangkap 4 pemerkosa itu. Gadis ABG yang diperkosa masih berusia 15 tahun.
Keempat Pelaku melakukan aksinya secara bergiliran di tepian tanggul Sungai Bengawan Solo, Senin (8/6/2020) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Keempat pelaku berinisial AS (25) dan MA (24) Warga Desa Tejo, Kecamatan Kanor, serta MR (23) dan LK (23) keduanya Warga Desa Bakalan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro diringkus setelah orang tua korban tidak terima atas perbuatan terhadap anaknya yang masih berstatus pelajar tingkat SMP.
Baca Juga: Kenal di Facebook dan Kasih WhatsApp, ABG SMP Diperkosa Bergilir 4 Pemuda
“Setelah mendapat laporan dari keluarga korban petugas langsung menangkap pelaku,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, saat pers rilis, Jumat (18/6/2020).
Dari hasil pengakuan tersangka, kejadian tersebut bermula dari perkenalan antara tersangka dengan korban melalui media sosial Facebook.
Dari situ kemudian dilanjut komunikasi melalui WhatsApp. Setelah intens melakukan komunikasi, salah seorang pelaku mengajak korban untuk bertemu dan akhirnya janjian bertemu di SPBU Desa Medalem Kecamatan Sumberrejo.
“Dari situ, tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan ke beberapa lokasi hingga kemudian dibawa ke semak-semak tepi sungai Bengawan Solo untuk diperkosa secara bergantian dengan tiga orang tersangka lainnya,” jelasnya.
Keempat tersangka sudah merencanakan aksinya. Sehingga mereka berbagi peran masing-masing.
Baca Juga: Akan Dibayar Rp 3 Juta, Gadis ABG Mau Diperkosa 4 Pemuda Semak-semak
Tersangka AS yang berperan merayu korban dan mengajak janjian. Tersangka yang melakukan pemerkosaan pertama kepada korban dan merampas tas korban.
Selanjutnya, MA giliran kedua dengan menciumi korban dan memperkosa. Selain itu, MA juga yang berperan mengantarkan korban pulang. Kemudian giliran MR dan LK.
“Awalnya saya iming-iming uang Rp 3 juta, tapi setelah itu tidak saya kasih apa-apa,” ujar tersangka inisial AS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dan 365 KUHPidana, dengan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gilir Siswi SMP yang Jasadnya Dibuang ke Kuburan Cina, Eksepsi 4 ABG Pembunuh AA Ditolak Hakim, Apa Alasannya?
-
Tangisan Bayi di Tengah Malam Bikin Pasutri Bergidik, Ternyata Dibuang Gadis ABG yang Hamil di Luar Nikah
-
Diduga Gegara Rebutan Cowok, Duel 2 Lawan 2 Gadis ABG di Cakung jadi Tontonan Warga
-
Link Video Gadis SMP Pakai Minyak Telon Untuk Masturbasi Diburu Warganet, Waspada Jebakan Phising!
-
Viral Gadis SMP Masturbasi Pakai Minyak Telon, Efeknya Bisa Bikin Keputihan Hingga Bau Tak Sedap!
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar