Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 29 Juni 2020 | 16:25 WIB
Ilustrasi tersangka kasus pencabulan anak. (Klikpositif.com).

Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 4 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak.

"Ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang," pungkas Kasat Reskrim Polres Sukabumi.

Load More