Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 01 Juli 2020 | 01:05 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 245,7 gram, Selasa (30/6/2020) malam. [Foto: Sukabumiupdate.com]

SuaraJabar.id - Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial HS alias AS (41) karena kedapatan membawa ratusan gram narkoba jenis sabu, Selasa (30/6/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Sudah sejak beberapa hari terakhir jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota mengawasi pergerakan HS, sebelum diciduk di pinggir Jalan Limus Nunggal, Kelurahan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Dari tangan HS, polisi mengamankan total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 245,7 gram. Jika dikonversi ke rupiah, barang bukti sabu-sabu tersebut senilai Rp 368.550.000.

Hasil pengungkapan kasus narkoba di Sukabumi ini diperlihatkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota pada Selasa malam.

Baca Juga: Ciduk Pelaku di Pinggir Jalan, Polisi Amankan Sabu Senilai Rp 368,5 Juta

"Informasi yang kami peroleh dari tersangka, barang bukti ini diperoleh dari Kabupaten Karawang dengan maksud untuk diedarkan. Peredarannya di wilayah Sukabumi Kota dan sekitarnya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dilansir dari Sukabumi Update—jaringan Suara.com.

Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (30/6/2020) malam. [Foto: Sukabumiupdate.com]

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka baru melakukan mengedarkan narkoba jenis sabu selama dua bulan.

"Nah ini, dia baru melaksanakan aksinya ini selama dua bulan. Transaksinya dengan cara ditempel lalu diambil," papar Sumarni.

Load More