SuaraJabar.id - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Proporsional di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diperpanjang terhitung mulai Jumat (3/7) hingga 14 hari ke depan mengikuti keputusan Gubernur Jabar.
"PSBB Proporsional sebelumnya yang berlaku sejak 5 Juni 2020 berakhir hari ini, mulai besok kita perpanjang lagi selama dua minggu," kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (2/7/2020).
Dia mengatakan kebijakan ini sesuai rekomendasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yakni melanjutkan pemberlakuan PSBB selama 14 hari ke depan.
Berdasarkan rekomendasi Gubernur Jawa Barat pula selama perpanjangan PSBB nanti akan ada pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor.
"Gubernur memberikan ruang diskresi kepada Pak Bupati dalam mengatur transisi menuju adaptasi kebiasaan baru pada sektor-sektor yang dapat dilonggarkan," katanya.
Alamsyah mengaku pemeriksaan COVID-19 di pusat keramaian seperti pasar tradisional dan modern, terminal, stasiun, hingga kawasan industri akan dilakukan secara lebih masif untuk mendeteksi potensi penyebaran virus.
Dengan 5.000 alat rapid test dan 12.000 alat PCR yang dimiliki pemerintah daerah saat ini pihaknya menargetkan melakukan pemeriksaan kepada 5.000 hingga 1.000 orang baik melalui tes cepat maupun tes usap.
Wakil Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan telah memetakan penanganan COVID-19 di enam sektor meliputi sektor industri, pariwisata, sentra ekonomi, moda transportasi, permukiman, serta sektor kegiatan-kegiatan masyarakat.
"Sektor-sektor itu hanya memberikan area pengawasan penugasan. Di dalam sektor itu kita buat struktur namanya sub gugus tugas," katanya.
Baca Juga: Masih Disuruh Kerja Bosnya, Buruh Bekasi Jadi Sumber Penularan Virus Corona
Contohnya di industri ada sub gugus tugas kawasan industri di bawahnya lagi unit gugus tugas tiap perusahaan untuk industri kemudian di bawahnya lagi ada sub unit atau regu-regu gugus tugas bidang misalnya bidang pemasaran dan produksi.
Dalam setiap struktur tersebut dibentuk satuan tugas yang membidangi empat aspek kegiatan yakni sosial ekonomi, kesehatan, keamanan, serta sosialisasi dan edukasi.
"Satgas kesehatan tugasnya tracking, tracing, skrining dan kuratif tingkat pertama," ungkapnya.
Selain itu pihaknya juga membentuk Masyarakat Nyang Jaga Kampung atau Mang Jaka dengan tujuan menjadikan masyarakat sebagai garda terdepan sekaligus subjek penanganan COVID-19.
"Mang Jaka ini merupakan rentang kendali hingga ke level paling bawah (RT/RW). Tugasnya membuat aturan protokol COVID-19 sesuai kondisi RT-nya, kemudian mengawasi penerapan aturannya, menegakkan aturan dan memberikan sanksi terhadap orang-orang yang melanggar aturan tersebut," kata Hendra.
Berita Terkait
-
Lagi Asyik Hisap Sabu, WN Korea Diciduk Polisi di Bekasi
-
Masih Disuruh Kerja Bosnya, Buruh Bekasi Jadi Sumber Penularan Virus Corona
-
Pemain Persija Ini Bangga Bisa Ikut TC Timnas Indonesia U-16
-
Awalnya Ratusan, Pasien Positif Covid-19 di Bekasi Kini Tinggal 10 Orang
-
Ojol di Bekasi Masih Dilarang Bonceng Penumpang
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
XL ULTRA 5G+ by Ookla Hadirkan Internet 5G Tercepat di Indonesia
-
Misteri Garis Polisi di SMAN 1 Cibitung: Proyek Sekolah Rp6,5 Miliar Berhenti Berdetak, Ada Apa?
-
Geger Siang Bolong! Jasad Pria Tertelungkup di Aliran Air Dangkal Warudoyong Sukabumi
-
PPPK Ciamis Terancam Dirumahkan Gegara Aturan Baru? Bupati Herdiat Pasang Badan
-
Tak Ada Ampun! Dedi Mulyadi "Haramkan" Kontraktor Nakal di Jabar: Hasil Buruk, Langsung Blacklist