PT KCI sebut antrean panjang di Stasiun Bogor itu lantaran ada kenaikan jumlah penumpang.
VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba mengatakan, PT KCI mencatat jumlah pengguna KRL Senin (6/7/2020) kemarin mencapai 419.292 pengguna.
Menurut Anne, angka tersebut melewati catatan tertinggi jumlah pengguna KRL sebelumnya dimana terjadi sebesar 393.498 pengguna KRL, atau ada peningkatan sejumlah 6 persen.
"Terus bertambahnya pengguna membuat antrean semakin panjang di sejumlah stasiun, salah satunya yang terlihat di Stasiun Bogor pada Senin kemarin. Volume pengguna KRL kemarin di Stasiun Bogor tercatat 19.452 orang, atau tumbuh 9 persen dibanding Senin pekan lalu," kata Anne dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Lebih Kondusif, Antrean Penumpang KRL di Stasiun Bogor Tak Berlangsung Lama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum