SuaraJabar.id - Tim Damkar Sektor VI Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menangkap dua ekor ular sanca batik atau ular piton, Rabu (8/7/2020).
Sepasang ular itu tertangkap di lahan perkebunan dekat pemukiman warga di Kampung Batukarut RT 03/05 Desa Bojongtugu, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/7/2020).
Kepala Damkar Sagaranten, Taufik Noor Hidayat mengatakan, penangkapan itu dikarenakan warga resah dengan 'teror' ular piton tersebut.
Pasalnya ternak unggas mereka sering hilang. Diduga kedua ekor ular tersebut yang memangsanya.
"Tim melakukan penanganan dengan menggunakan alat snake stick dan jerat tambang kain," kata Taufik kepada Sukabumi Update—jaringan Suara.com—Rabu (8/7/2020).
"Lama evakuasi sekitar 15 menitan. Adapun ukuran ular masing masing sepanjang 3 meter dengan berat 20 kilogram per ekor," jelasnya.
Rencananya kedua ular piton akan dilepas di hutan yang aman untuk satwa tersebut dan berkoodrinasi dengan pihak berwenang soal satwa.
"Biasanya kami akan menghubungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," pungkasnya.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Sebut Pendidikan Virtual Tidak Optimal
Berita Terkait
-
Kronologi Penggerebekan 16 WNA di Sukabumi: Sewa Hotel Setahun, Diduga Siapkan 50 Anggota Sindikat
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Legislator Minta Polri Agar Usut Pengancaman Terhadap Ibu Almarhum Nizam Syafei
-
Kapolres Sukabumi di DPR: Ibu Tiri Sempat Tak Mengaku Aniaya Nizam Syafei
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
6 Fitur Galaxy AI di Samsung Galaxy S26 Series yang Paling Berguna untuk Aktivitas Harian
-
Terorganisir! Polisi Ungkap Peran 13 Perusuh May Day Bandung: Ada Perencana Hingga Peracik Molotov
-
Dedi Mulyadi Targetkan Jalur Puncak II Bisa Digunakan Masyarakat Tahun 2027
-
Kabar Buruk Persib Bandung, Layvin Kurzawa Cedera Hamstring Usai Duel Lawan Persija