Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 13 Juli 2020 | 17:12 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (3/7/2020). [Suara.com/Aminuddin]

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan penerapan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Penegakan disiplin tersebut dilakukan untuk mengurangi penularan Virus Corona atau Covid-19 di wilayah tersebut.

Penegasan tersebut disampaikan Emil, sapaan Ridwan Kamil, saat konferensi pers di Markas Kodam III Siliwangi Kota Bandung pada Senin (13/7/2020).

"Kami akan melakukan pendisiplinan. Pada tahap ini, dengan denda dari Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Emil, saat menggelar konferensi pers di Makodam III Siliwangi, Bandung, Senin (13/7/2020).

Penerapan ini, lanjut Emil, bakal efektif dilakukan pada akhir Juli ini untuk pelaksana hingga 14 hari mendatang.

Baca Juga: Pemerintah: Jangan Lengah, Tetap Pakai Masker Walau Bersama Orang Terdekat!

"Proses ini akan dilakukan selama 14 hari dimulai pada 27 Juli, pemberlakuan dendanya akan dimulai," ucapnya.

Jika ada masyarakat yang tidak membayar denda tersebut, Emil memastikan pihaknya telah juga menyiapkan sanksi sosial.

"Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan pak Kajati," ucapnya.

Untuk teknis pelaksanaan, Emil mengataka, pihaknya bakalan berkordinasi dengan Kejati Jabar. Gambarannya, setiap uang denda, akan masuk ke kas daerah.

"Sementara dasar hukumnya Pergub yang akan dikaji oleh pak Kajati. Dananya akan masuk ke kas daerah, terhimpun buat negara. Yang melaksanakannya (pengawasan) Satpol PP, Kepolisian dan TNI atas nama gugus tugas. Peraturan ini membekali gugus tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan menjaga epidemiologi kita terkendali," katanya.

Baca Juga: Limbah Covid-19: Sampah Masker dan Sarung Tangan Mengotori Laut

Emil juga menuturkan, beberapa kegiatan yang dikecualikan terkait denda ini meliputi kegiatan olah raga, berpidato depan umum.

"Kalau dia sedang pidato seperti saya tidak harus (pakai masker), olahraga kardio tinggi, lari kencang, sepeda kencang, diizinkan, sedang makan dibolehkan. Di luar itu ada denda. Kalau di ruang pribadi itu pilihan, di rumah tidak wajib. Mau pake silahkan untuk kewaspadaan," ucapnya.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More