Para petinggi Sunda Empire itu didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Iran Serang Israel, Netizen Ungkit Kata Lord Rangga Soal PD III: Dulu Omongan Beliau Ditertawakan
-
Jarang Tersorot! ini Potret Queen Marwah, Istri Mendiang Lord Rangga yang Beda 30 Tahun
-
Tretan Muslim Sumbang Hasil dari YouTube untuk Keluarga Almarhum Lord Rangga
-
4 Potret Keluarga Kecil Lord Rangga yang Bikin Haru, Punya Anak Masih Bayi
-
Tutup Usia, Ini 4 Potret Unik Lord Rangga Tanpa Baju Kebesaran
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend