Ilustrasi kecelakaan. (BeritaJatim)
Dari penemuan mobil pelaku, tim kembali melakukan pencarian dan akhirnya menangkap pelaku di Kampung Langkap, Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara pada 19 Juni 2020.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, diduga melakukan pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata kapolres.
Berita Terkait
-
Sadis! Polisi Ditabrak Komplotan Maling, Iptu Yovan Terseret Mobil Pikap hingga 100 Meter
-
Sampai Terpental! Viral Pemotor Nekat Tabrak Polisi di Lampu Merah, Netizen Curiga: Mungkin Bawa Barang Haram Pak
-
Hampir Ditabrak dan Dimaki, Penyebab Anggota Polisi Hadang Fortuner di Rawa Buaya: Potong Jalur dari Kiri ke Kanan
-
Mobil Salah Arah Tabrak Puluhan Calon Polisi di AS, 25 Orang Terluka
-
Kronologi ABG Labrak Perempuan Gegara Rebutan Cowok di Jaksel Sampai Tabrak Polisi
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
Terkini
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Cukup STNK!
-
Hanya 18 Jemaah Asal Kota Sukabumi yang Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini, Ada Apa?
-
Pesta Nikah Berujung Duka: Ayah di Purwakarta Tewas Dikeroyok Preman, Bupati Perketat Izin Hajatan
-
Buntut Suap Ade Kunang, Giliran Istri Ono Surono Digali Keterangannya oleh KPK
-
Hanya Karena Uang Rp500 Ribu, Preman Mabuk Habisi Nyawa Penyelenggara Hajatan di Purwakarta