Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 20 Juli 2020 | 11:48 WIB
Petugas berjaga di Check Point PSBB Kota Depok yang ada dibawah Flyover UI, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/4). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebab dirinya mengaku lupa membawa masker ketika keluar dari rumah.

Ditanya terkait denda Rp 50 ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan masker per 23 Juli 2020 nanti, Windarianto mengaku setuju dengan kebijakan itu, guna mengurangi penyebaran Covid-19.

"Bagus kalau di denda saya setuju. Untuk mencegah penularan Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan penerapan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Baca Juga: Sempat Buron, Penculik 8 Anak di Depok Diringkus di Johar Baru

Penegakan disiplin tersebut dilakukan untuk mengurangi penularan virus Corona Covid-19 di wilayah Jabar.

Penegasan tersebut disampaikan Emil, sapaan Ridwan Kamil, saat konferensi pers di Markas Kodam III Siliwangi Kota Bandung pada Senin (13/7/2020).

"Kami akan melakukan pendisiplinan. Pada tahap ini, dengan denda dari Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Emil, saat menggelar konferensi pers di Makodam III Siliwangi, Bandung, Senin (13/7/2020).

Penerapan ini, lanjut Emil, bakal efektif dilakukan pada akhir Juli ini untuk pelaksana hingga 14 hari mendatang.

"Proses ini akan dilakukan selama 14 hari dimulai pada 27 Juli, pemberlakuan dendanya akan dimulai," ucapnya.

Baca Juga: Koalisi dengan Gerindra, PDIP Resmi Dukung Pradi- Afifa di Pilkada Depok

Jika ada masyarakat yang tidak membayar denda tersebut, Emil memastikan pihaknya telah juga menyiapkan sanksi sosial.

Load More