Ronald Seger Prabowo
Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:36 WIB
Ilustrasi. Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 36 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode April hingga 30 Juli 2026. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polres Sukabumi Kota menangkap 43 tersangka dari 36 kasus narkoba antara April hingga Juli 2026.
  • Petugas menyita barang bukti senilai Rp697 juta yang menyelamatkan lebih dari 10.545 jiwa.
  • Wilayah Cikole dan Cibeureum mencatat kasus terbanyak dan seluruh tersangka kini menjalani penyidikan.

SuaraJabar.id - Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 36 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode April hingga 30 Juli 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 43 tersangka yang diduga berperan sebagai kurir maupun pengedar.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, Kecamatan Cikole dan Cibeureum menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

"Dari 36 kasus yang berhasil diungkap, Kecamatan Cikole dan Cibeureum masing-masing mencatat lima kasus. Disusul Kecamatan Warudoyong, Cisaat, dan Gunungpuyuh dengan masing-masing empat kasus," kata Sentot melansir Sukabumiupdate--jaringan Suara.com, Selasa (4/6/2026).

Dari total kasus yang diungkap, sebanyak 24 kasus merupakan penyalahgunaan sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, satu kasus ekstasi, dua kasus psikotropika, serta tujuh kasus peredaran obat keras terbatas.

Selain menangkap puluhan tersangka, Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 469,47 gram sabu, 9,66 gram ganja, 5,24 gram tembakau sintetis, 25 butir ekstasi, 127 butir psikotropika, dan 27.561 butir obat keras terbatas.

Polisi turut mengamankan 17 unit timbangan digital, 43 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, serta uang tunai Rp460 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Sentot menyebut nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp697.960.000. Menurut estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan lebih dari 10.545 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

"Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp697.960.000 dan diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 10.545 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," katanya.

Baca Juga: Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi

Pengungkapan kasus dilakukan di 36 lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama tiga hingga empat bulan. Bahkan, sebagian di antaranya diduga telah beroperasi selama sekitar satu tahun.

Dari sisi profil pelaku, mayoritas tersangka berusia di atas 30 tahun.

Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Load More