Ronald Seger Prabowo
Senin, 03 Agustus 2026 | 08:39 WIB
Ilustrasi. Satreskrim Polres Sukabumi menangkap seorang guru ngaji AC (47), yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polres Sukabumi menangkap guru ngaji berinisial AC di Kabupaten Lebak pada Sabtu malam, 1 Agustus 2026.
  • Penangkapan dilakukan setelah korban berusia 15 tahun melaporkan dugaan pencabulan dengan iming-iming kelancaran rezeki kepada pihak keluarga.
  • Polisi menyita barang bukti dan menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

SuaraJabar.id - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap seorang guru ngaji berinisial AC (47), yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Terduga pelaku yang berprofesi sebagai guru ngaji itu ditangkap di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (1/8/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban yang masih berusia 15 tahun menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.

Laporan kemudian disampaikan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

"Setelah video itu viral, kami langsung membentuk tim dari Unit PPA untuk melakukan penelusuran. Dari hasil klarifikasi kepada sejumlah pihak, kami berhasil menemui korban dan menerima laporan polisi untuk ditindaklanjuti," kata Dudi melansir Sukabumiupdate--jaringan Suara.com, Senin (3/8/2026).

Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria diduga diusir warga terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana pencabulan sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan berujung pada penangkapan AC.

"Saat ini yang bersangkutan telah diperiksa dan dilakukan penahanan," ujar Dudi.

Menurut penyidik, AC ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Lebak. Polisi masih mendalami status rumah tersebut, termasuk kemungkinan apakah lokasi itu digunakan sebagai tempat persembunyian setelah kasusnya menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Bejat! Kakek 65 Tahun di Garut Diciduk Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur Tiga Kali

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming dapat memudahkan dan melancarkan rezeki apabila menuruti keinginannya. Polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.

"Itu merupakan keterangan sementara dari pelaku. Perkembangannya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, AC dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Terduga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Dudi menegaskan penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif. Menurutnya, perkara ini merupakan delik biasa sehingga proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Selain menangani proses hukum, Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan DP3A, P2TP2A, dan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna membantu proses pemulihan trauma.

Load More