- Satreskrim Polres Sukabumi menangkap guru ngaji berinisial AC di Kabupaten Lebak pada Sabtu malam, 1 Agustus 2026.
- Penangkapan dilakukan setelah korban berusia 15 tahun melaporkan dugaan pencabulan dengan iming-iming kelancaran rezeki kepada pihak keluarga.
- Polisi menyita barang bukti dan menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
SuaraJabar.id - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap seorang guru ngaji berinisial AC (47), yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Terduga pelaku yang berprofesi sebagai guru ngaji itu ditangkap di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (1/8/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban yang masih berusia 15 tahun menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Laporan kemudian disampaikan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
"Setelah video itu viral, kami langsung membentuk tim dari Unit PPA untuk melakukan penelusuran. Dari hasil klarifikasi kepada sejumlah pihak, kami berhasil menemui korban dan menerima laporan polisi untuk ditindaklanjuti," kata Dudi melansir Sukabumiupdate--jaringan Suara.com, Senin (3/8/2026).
Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria diduga diusir warga terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana pencabulan sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan berujung pada penangkapan AC.
"Saat ini yang bersangkutan telah diperiksa dan dilakukan penahanan," ujar Dudi.
Menurut penyidik, AC ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Lebak. Polisi masih mendalami status rumah tersebut, termasuk kemungkinan apakah lokasi itu digunakan sebagai tempat persembunyian setelah kasusnya menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Bejat! Kakek 65 Tahun di Garut Diciduk Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur Tiga Kali
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming dapat memudahkan dan melancarkan rezeki apabila menuruti keinginannya. Polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.
"Itu merupakan keterangan sementara dari pelaku. Perkembangannya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, AC dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Terduga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Dudi menegaskan penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif. Menurutnya, perkara ini merupakan delik biasa sehingga proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Selain menangani proses hukum, Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan DP3A, P2TP2A, dan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna membantu proses pemulihan trauma.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
-
Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah
-
Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
-
Misteri Venue Semifinal Piala Presiden 2026: Batal di Bandung dan Surabaya, Pindah ke Luar Jawa?