- Satreskrim Polres Sukabumi menangkap guru ngaji berinisial AC di Kabupaten Lebak pada Sabtu malam, 1 Agustus 2026.
- Penangkapan dilakukan setelah korban berusia 15 tahun melaporkan dugaan pencabulan dengan iming-iming kelancaran rezeki kepada pihak keluarga.
- Polisi menyita barang bukti dan menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
SuaraJabar.id - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap seorang guru ngaji berinisial AC (47), yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Terduga pelaku yang berprofesi sebagai guru ngaji itu ditangkap di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (1/8/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban yang masih berusia 15 tahun menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Laporan kemudian disampaikan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
"Setelah video itu viral, kami langsung membentuk tim dari Unit PPA untuk melakukan penelusuran. Dari hasil klarifikasi kepada sejumlah pihak, kami berhasil menemui korban dan menerima laporan polisi untuk ditindaklanjuti," kata Dudi melansir Sukabumiupdate--jaringan Suara.com, Senin (3/8/2026).
Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria diduga diusir warga terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana pencabulan sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan berujung pada penangkapan AC.
"Saat ini yang bersangkutan telah diperiksa dan dilakukan penahanan," ujar Dudi.
Menurut penyidik, AC ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Lebak. Polisi masih mendalami status rumah tersebut, termasuk kemungkinan apakah lokasi itu digunakan sebagai tempat persembunyian setelah kasusnya menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Bejat! Kakek 65 Tahun di Garut Diciduk Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur Tiga Kali
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming dapat memudahkan dan melancarkan rezeki apabila menuruti keinginannya. Polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.
"Itu merupakan keterangan sementara dari pelaku. Perkembangannya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, AC dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Terduga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Dudi menegaskan penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif. Menurutnya, perkara ini merupakan delik biasa sehingga proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Selain menangani proses hukum, Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan DP3A, P2TP2A, dan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna membantu proses pemulihan trauma.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit
-
Rekonstruksi Penyekapan Berujung Kematian di Sumedang, Korban Diikat Jadi Sorotan
-
Pemuda di Bandung Barat Diduga Uji Coba Bom Rakitan 56 Kali, Polisi Sita Bahan Peledak
-
Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends
-
Teja Paku Alam: Kemenangan Ini untuk Bobotoh!