Ronald Seger Prabowo
Kamis, 17 September 2026 | 22:25 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan saat ungkap kasus pemuda yang diduga merakit senjata api dan memproduksi bahan peledak di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (17/9/2026). (ANTARA/Rubby Jovan)
Baca 10 detik
  • Polda Jawa Barat menangkap pemuda berinisial MSA di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, atas dugaan merakit senjata api dan bahan peledak.
  • Tersangka diduga telah melakukan 56 kali uji coba peledakan bom rakitan serta aktif membagikan materi pembuatannya dalam grup WhatsApp.
  • Polisi menyita berbagai barang bukti berbahaya dan menjerat tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

SuaraJabar.id - Polda Jawa Barat menangkap pemuda berinisial MSA (25) yang diduga aktif merakit senjata api dan membuat bahan peledak di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan setelah adanya laporan polisi pada 10 September 2026.

Dari hasil penyidikan dan penelusuran bukti digital, MSA diduga telah melakukan sedikitnya 56 kali uji coba peledakan bom rakitan. Sebanyak 16 percobaan disebut menggunakan jenis high explosive, sedangkan sekitar 40 lainnya menggunakan low explosive.

“Semua uji coba high explosive tersebut divideokan,” kata Hendra di Bandung, Kamis (17/9/2026).

MSA diketahui menggunakan nama samaran “Pseudo Vampire” dan tergabung dalam grup WhatsApp True Crime Community yang beranggotakan sekitar 29 orang dari berbagai daerah. Polisi menyebut tersangka diduga membagikan materi mengenai pembuatan bahan peledak secara mandiri.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya amunisi mortir, puluhan peluru, proyektil, tiga laras senjata api rakitan, pelatuk senjata api, casing granat, serta berbagai bahan kimia yang diduga berkaitan dengan pembuatan bahan peledak.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Rikky Aries Setiawan mengatakan, aktivitas tersebut diduga dilakukan tersangka untuk mendapatkan pengakuan di dalam komunitas sebagai sosok yang memiliki kemampuan membuat bahan peledak.

Polisi juga masih mendalami sejumlah literatur yang ditemukan di lokasi terkait kemungkinan keterkaitannya dengan orientasi ideologi tersangka.

Atas kasus tersebut, MSA dijerat sejumlah pasal, termasuk Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan bahan peledak dan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bawa Anjing Pelacak, Polwan K9 Dari Polda Jabar Cari Korban Gempa Cianjur

[ANTARA]

Load More