- Polda Jawa Barat menangkap pemuda berinisial MSA di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, atas dugaan merakit senjata api dan bahan peledak.
- Tersangka diduga telah melakukan 56 kali uji coba peledakan bom rakitan serta aktif membagikan materi pembuatannya dalam grup WhatsApp.
- Polisi menyita berbagai barang bukti berbahaya dan menjerat tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
SuaraJabar.id - Polda Jawa Barat menangkap pemuda berinisial MSA (25) yang diduga aktif merakit senjata api dan membuat bahan peledak di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan setelah adanya laporan polisi pada 10 September 2026.
Dari hasil penyidikan dan penelusuran bukti digital, MSA diduga telah melakukan sedikitnya 56 kali uji coba peledakan bom rakitan. Sebanyak 16 percobaan disebut menggunakan jenis high explosive, sedangkan sekitar 40 lainnya menggunakan low explosive.
“Semua uji coba high explosive tersebut divideokan,” kata Hendra di Bandung, Kamis (17/9/2026).
MSA diketahui menggunakan nama samaran “Pseudo Vampire” dan tergabung dalam grup WhatsApp True Crime Community yang beranggotakan sekitar 29 orang dari berbagai daerah. Polisi menyebut tersangka diduga membagikan materi mengenai pembuatan bahan peledak secara mandiri.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya amunisi mortir, puluhan peluru, proyektil, tiga laras senjata api rakitan, pelatuk senjata api, casing granat, serta berbagai bahan kimia yang diduga berkaitan dengan pembuatan bahan peledak.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Rikky Aries Setiawan mengatakan, aktivitas tersebut diduga dilakukan tersangka untuk mendapatkan pengakuan di dalam komunitas sebagai sosok yang memiliki kemampuan membuat bahan peledak.
Polisi juga masih mendalami sejumlah literatur yang ditemukan di lokasi terkait kemungkinan keterkaitannya dengan orientasi ideologi tersangka.
Atas kasus tersebut, MSA dijerat sejumlah pasal, termasuk Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan bahan peledak dan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bawa Anjing Pelacak, Polwan K9 Dari Polda Jabar Cari Korban Gempa Cianjur
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Pemuda di Bandung Barat Diduga Uji Coba Bom Rakitan 56 Kali, Polisi Sita Bahan Peledak
-
Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends
-
Teja Paku Alam: Kemenangan Ini untuk Bobotoh!
-
Web Series Horor Komedi "Penghuni Rumah Warisan", Strategi SMARTFREN Perkenalkan Unlimited 5G
-
bank bjb dan Perguruan YKTB Bogor Hadirkan Bank Edu YKTB untuk Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini