Ilustrasi. Satreskrim Polres Sukabumi menangkap seorang guru ngaji AC (47), yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
- Satreskrim Polres Sukabumi menangkap guru ngaji berinisial AC di Kabupaten Lebak pada Sabtu malam, 1 Agustus 2026.
- Penangkapan dilakukan setelah korban berusia 15 tahun melaporkan dugaan pencabulan dengan iming-iming kelancaran rezeki kepada pihak keluarga.
- Polisi menyita barang bukti dan menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
"Kami melakukan koordinasi terkait rehabilitasi mental korban agar trauma yang dialami dapat segera ditangani dan mencegah dampak berkepanjangan," pungkas Dudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit
-
Rekonstruksi Penyekapan Berujung Kematian di Sumedang, Korban Diikat Jadi Sorotan
-
Pemuda di Bandung Barat Diduga Uji Coba Bom Rakitan 56 Kali, Polisi Sita Bahan Peledak
-
Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends
-
Teja Paku Alam: Kemenangan Ini untuk Bobotoh!