- Satreskrim Polres Sumedang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berujung kematian Handi di tiga lokasi pada Kamis, 17 September 2026.
- Delapan tersangka memperagakan 74 adegan yang mencocokkan keterangan BAP, termasuk adegan korban diikat tali dan kawat.
- Kasus yang terjadi akibat masalah uang sewa mobil ini menyebabkan korban meninggal dunia dan kini polisi masih memburu satu DPO.
SuaraJabar.id - Satreskrim Polres Sumedang menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan yang menyebabkan Handi (47), warga Bojongsoang, Kabupaten Bandung, meninggal dunia.
Rekonstruksi digelar di tiga lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), yakni rumah milik pengusaha rental mobil di Desa Rancamulya, rumah kos di Desa Jatihurip, serta sebuah ruko di Jalan Dano, Kelurahan Kotakaler, Sumedang, Kamis (17/9/2026).
Sebanyak 74 adegan diperagakan delapan tersangka sesuai peran masing-masing. Polisi juga menghadirkan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Hasil rekonstruksi dari 74 adegan berjalan sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan para tersangka kepada penyidik. Tidak ditemukan perbedaan keterangan yang berarti,” kata Tanwin melansir Harapanrakyat--jaringan Suara.com.
Salah satu adegan yang menjadi perhatian adalah adegan ke-69. Dalam adegan tersebut, korban diperagakan dalam kondisi tangan terikat tali plastik dan kedua kaki terikat kawat.
“Adegan yang krusial itu adegan ke-69, korban diikat di tangan pakai tali plastik dan kakinya diikat menggunakan kawat,” ujarnya.
Polisi menyebut sejauh ini belum menemukan motif lain dalam perkara tersebut. Penyidik masih memburu satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial I.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban sempat mendapat perawatan di RSUD sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (8/8/2026).
Baca Juga: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Petani Padi Sumedang Terbantu Tekan Biaya Produksi
Delapan tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi menyebut kasus tersebut dipicu persoalan uang sewa mobil sebesar Rp600 ribu yang belum dibayar serta hilangnya STNK kendaraan.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Rekonstruksi Penyekapan Berujung Kematian di Sumedang, Korban Diikat Jadi Sorotan
-
Pemuda di Bandung Barat Diduga Uji Coba Bom Rakitan 56 Kali, Polisi Sita Bahan Peledak
-
Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends
-
Teja Paku Alam: Kemenangan Ini untuk Bobotoh!
-
Web Series Horor Komedi "Penghuni Rumah Warisan", Strategi SMARTFREN Perkenalkan Unlimited 5G