Ronald Seger Prabowo
Kamis, 17 September 2026 | 22:44 WIB
Pelaku kasus dugaan penyekapan di Sumedang melakukan rekonstruksi. [Harapanrakyat/istimewa]
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polres Sumedang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berujung kematian Handi di tiga lokasi pada Kamis, 17 September 2026.
  • Delapan tersangka memperagakan 74 adegan yang mencocokkan keterangan BAP, termasuk adegan korban diikat tali dan kawat.
  • Kasus yang terjadi akibat masalah uang sewa mobil ini menyebabkan korban meninggal dunia dan kini polisi masih memburu satu DPO.

SuaraJabar.id - Satreskrim Polres Sumedang menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan yang menyebabkan Handi (47), warga Bojongsoang, Kabupaten Bandung, meninggal dunia.

Rekonstruksi digelar di tiga lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), yakni rumah milik pengusaha rental mobil di Desa Rancamulya, rumah kos di Desa Jatihurip, serta sebuah ruko di Jalan Dano, Kelurahan Kotakaler, Sumedang, Kamis (17/9/2026).

Sebanyak 74 adegan diperagakan delapan tersangka sesuai peran masing-masing. Polisi juga menghadirkan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Hasil rekonstruksi dari 74 adegan berjalan sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan para tersangka kepada penyidik. Tidak ditemukan perbedaan keterangan yang berarti,” kata Tanwin melansir Harapanrakyat--jaringan Suara.com.

Salah satu adegan yang menjadi perhatian adalah adegan ke-69. Dalam adegan tersebut, korban diperagakan dalam kondisi tangan terikat tali plastik dan kedua kaki terikat kawat.

“Adegan yang krusial itu adegan ke-69, korban diikat di tangan pakai tali plastik dan kakinya diikat menggunakan kawat,” ujarnya.

Polisi menyebut sejauh ini belum menemukan motif lain dalam perkara tersebut. Penyidik masih memburu satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial I.

Kasus tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban sempat mendapat perawatan di RSUD sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (8/8/2026).

Baca Juga: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Petani Padi Sumedang Terbantu Tekan Biaya Produksi

Delapan tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi menyebut kasus tersebut dipicu persoalan uang sewa mobil sebesar Rp600 ribu yang belum dibayar serta hilangnya STNK kendaraan.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More