- Kejaksaan Negeri Sumedang menahan mantan Kepala Kesbangpol berinisial AT pada Selasa malam, 2 September 2026.
- AT ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Sumedang terkait dugaan korupsi anggaran tahun 2024-2025.
- Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Kesbangpol Kabupaten Sumedang tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.
SuaraJabar.id - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Kejari Sumedang menahan mantan Kepala Kesbangpol berinisial AT setelah ditetapkan sebagai tersangka.
AT ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang, Selasa (2/9/2026) malam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumedang Raden Timur Ibnu Rudianto mengatakan, AT memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2024-2025.
"Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sekitar jam 11.00 WIB sampai malam pukul 19.00 WIB," kata Raden melansir ANTARA, Rabu (2/8/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh hingga delapan jam, AT kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Sumedang. Ia tiba di lapas sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, Kejari Sumedang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain AT, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial AS sebagai tersangka.
Namun, hingga kini baru AT yang ditahan. Sementara AS masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Untuk tersangka yang satu lagi masih kita lakukan pemeriksaan. Perkembangannya nanti akan kita lihat, termasuk apakah yang bersangkutan kooperatif atau ada pengembalian," ujar Raden.
Baca Juga: Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
Kerugian Negara Rp1,1 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.
Meski demikian, Kejari Sumedang belum membeberkan secara rinci modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penyidik masih mendalami rangkaian perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Terkait modus tersangka nanti kita press release, nanti oleh Pak Kasi Pidsus lebih detailnya," kata Raden.
Ia menjelaskan, penahanan AT berlaku selama 20 hari. Masa penahanan tersebut masih dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan proses penyidikan.
Menurut Raden, AT sejauh ini bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan dan memenuhi panggilan penyidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain
-
Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman
-
Antisipasi Politik Uang dan Konflik, 600 Polisi Disiagakan Amankan Pilkades Serentak di Cianjur
-
Tak Lagi Bergantung pada DNA Salmon, PDRN Nabati Jadi Inovasi Baru Industri Skincare
-
Revitalisasi RSUD dan Puskesmas Jadi Bukti Pemerintah Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat