Ronald Seger Prabowo
Rabu, 02 September 2026 | 11:57 WIB
Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang berinisial AT saat dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (1/9/2026). ANTARA/Ilham Nugraha.
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Sumedang menahan mantan Kepala Kesbangpol berinisial AT pada Selasa malam, 2 September 2026.
  • AT ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Sumedang terkait dugaan korupsi anggaran tahun 2024-2025.
  • Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Kesbangpol Kabupaten Sumedang tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.

Kejari Sumedang masih melanjutkan pemeriksaan terhadap AS serta mendalami seluruh rangkaian dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Kesbangpol Kabupaten Sumedang.

"Sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan terkait tersangka lainnya. Intinya ini sudah tersangka," pungkasnya.

Load More