- Polres Garut menangkap pria berusia 65 tahun berinisial A atas tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di Cibalong.
- Tersangka memaksa dan mengancam korban berusia 11 tahun untuk melakukan hubungan seksual sebanyak tiga kali selama tahun 2025.
- Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Garut dan terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan undang-undang yang berlaku.
SuaraJabar.id - Polres Garut berhasil mengamankan seorang kakek berusian 65 tahun karena telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak gadis berusia 11 tahun.
Diketahui, si kakek cabul tersebut melakukan aksi bejatnya kepada gadis 11 tahun tersebut di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin Rabu (22/4/2026).
Ia menuturkan, Kepolisian Resor Garut menurunkan tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 11 tahun.
Tim, lanjut dia, kemudian menangkap seorang terduga pelaku yakni inisial A (65) di kediamannya Desa Maroko, Kecamatan Cibalong, Sabtu (18/4) yang selanjutnya dibawa ke Polres Garut untuk menjalani proses hukum sampai akhirnya ditetapkan tersangka setelah cukup alat bukti.
"Setelah menerima laporan, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka A di kediamannya," katanya.
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara dari pihak korban maupun pelaku bahwa aksi tersebut sudah dilakukannya sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda tahun 2025.
Awalnya, kata dia, pelaku melakukan ancaman terhadap korban kemudian dijanjikan akan diberi uang, pelaku dengan melakukan pemaksaan dan ancaman itu membuat korban takut dan tidak berdaya untuk lapor.
Joko mengatakan, kejahatan seksual kakek tersebut akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan kepada keluarganya, selanjutnya pihak keluarga melaporkannya ke polisi.
Baca Juga: Misteri di Balik Kamar Vila Garut: Rohaimin Berpulang dalam Sunyi, Uang Rp15 Juta Masih Utuh
"Korban diduga dipaksa dan diancam untuk melakukan hubungan tersebut sebanyak tiga kali," katanya.
Akibat perbuatannya itu kini tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 Ayat 1, Ayat 2 huruf b dan d atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kepolisian saat ini tidak hanya menangani proses hukum tersangka, tapi juga melakukan pendampingan bersama dengan dinas terkait untuk memulihkan kondisi kejiwaan korban asusila tersebut. [Antara].
Berita Terkait
-
Misteri di Balik Kamar Vila Garut: Rohaimin Berpulang dalam Sunyi, Uang Rp15 Juta Masih Utuh
-
Satu Detik Penentu Nasib: Drama Truk Terguling di Balik Rimbunnya Jalur Cisurupan Garut
-
Luka di Jantung Kota Santri: Suara Lantang MUI Sukabumi Menolak Kompromi Atas Predator Anak
-
Misteri Gunung Guntur: Sempat Hilang, Remaja Garut Ditemukan Tanpa Busana di Desa Tetangga
-
Hanya Sebulan Menghirup Udara Bebas, Jawara Garut Dadang Buaya Kembali Masuk Jeruji Besi
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Lumpuhkan Begal Hidup-hidup, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp5 Juta Hingga Rp50 Juta
-
Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung
-
IHR: Indonesia Derby 2026 Padukan Adu Cepat Kuda Terbaik dengan Keindahan Arena Tepi Pantai
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi