- Forum Mahasiswa Indonesia menyoroti dugaan kejanggalan proses hukum perkara kepabeanan terdakwa Julia di Pengadilan Negeri Cibinong saat ini.
- Terdakwa Julia didakwa melanggar aturan kepabeanan dengan ancaman pidana berat, namun hanya dikenakan status penahanan kota saja.
- Mahasiswa mendesak pengawasan lintas lembaga karena terdapat kejanggalan pada ritme persidangan yang dinilai terlalu cepat dan tidak lazim.
SuaraJabar.id - Proses persidangan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kini tengah menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, Forum Mahasiswa Indonesia secara khusus menyampaikan pernyataan sikap, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 134/OID.SUS.2026/PN.CBI, dengan terdakwa Julia binti Djohar Tobing.
Kritik ini menjadi pengingat penting akan peran aktif masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, dalam mengawal transparansi hukum dan memastikan setiap proses peradilan berjalan adil.
Perwakilan Forum Mahasiswa Indonesia, Pian, mengaku telah memantau jalannya perkara sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Mereka menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait transparansi, konsistensi penegakan hukum, dan perlakuan terhadap terdakwa.
Berikut adalah 5 poin kejanggalan dan fakta mencengangkan yang disoroti mahasiswa dalam kasus ini:
1. Pelanggaran Kepabeanan Serius dengan Ancaman Pidana Berat
Terdakwa Julia binti Djohar Tobing didakwa melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pasal ini terkait dugaan pengeluaran barang impor tanpa penyelesaian kewajiban pabean, sebuah pelanggaran yang berpotensi merugikan negara.
"Pelanggaran tersebut berpotensi merugikan negara dan diancam pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal sepuluh tahun, serta denda hingga Rp5 miliar." Ancaman hukuman yang tidak main-main ini menunjukkan keseriusan tindak pidana kepabeanan.
2. Status Tahanan Kota Meski Ancaman Penjara Lebih dari 5 Tahun!
Baca Juga: Terancam 10 Tahun Penjara Tapi Hanya Tahanan Kota, Mahasiswa Pertanyakan Proses Hukum Julia Tobing
Salah satu kejanggalan utama yang disoroti Forum Mahasiswa Indonesia adalah status penahanan terdakwa. "Forum Mahasiswa Indonesia menyoroti status penahanan terdakwa yang berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) hanya berupa penahanan kota, padahal ancaman pidana dalam perkara tersebut melebihi lima tahun," jelas Pian.
JPU menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Cibinong, Afrhenzan Irvansyah, menjelaskan alasan di balik keputusan tahanan kota ini. "Kami sudah melakukan penahanan, tetapi jenisnya tahanan kota, alasannya kembali lagi kepada KUHP Baru dan melihat kondisi terdakwa yang kooperatif, ditambah dari pihak penjamin melakukan permohonan," ujarnya.
Selain itu, terdakwa juga bersedia mengembalikan kerugian pendapatan negara dan tidak ada upaya mempengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti. Terdakwa pun dipasangi alat pelacak.
3. Frekuensi Persidangan Dinilai Terlalu Cepat & Tidak Lazim
Forum mahasiswa juga mempertanyakan ritme persidangan yang dinilai berlangsung lebih cepat dari umumnya. Mereka mencatat frekuensi sidang hingga dua kali dalam satu pekan.
"Hal ini dianggap tidak lazim dalam praktik persidangan perkara pidana," kata Pian. Frekuensi sidang yang tidak biasa ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah ada upaya percepatan di balik proses hukum ini.
Berita Terkait
-
Terancam 10 Tahun Penjara Tapi Hanya Tahanan Kota, Mahasiswa Pertanyakan Proses Hukum Julia Tobing
-
Viral Babysitter Rp30 Ribu per Jam, Pakar IPB Ingatkan Pengasuhan Bukan Sekadar Jasa
-
Terbanyak se-Indonesia! Kabupaten Bogor Berangkatkan 2.405 Calon Jemaah Haji Tahun 2026
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Siap-siap! Mei 2026 Jadi Awal Kemarau Panjang di Sebagian Besar Jawa Barat
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Prospek Bisnis Mikro Semakin Menjanjikan
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya
-
Berkas Perkara Rampung, Polda Jabar Segera Serahkan Taufik Hidayat ke Kejaksaan
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras