Andi Ahmad S
Senin, 20 April 2026 | 20:16 WIB
Proses persidangan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. [Ist]
Baca 10 detik
  • Forum Mahasiswa Indonesia menyoroti sejumlah kejanggalan dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan terdakwa Julia di Pengadilan Negeri Cibinong.
  • Terdakwa didakwa melanggar aturan kepabeanan terkait pengeluaran barang impor tanpa penyelesaian kewajiban yang berpotensi merugikan negara.
  • Forum mahasiswa mendesak pihak berwenang melakukan pengawasan ketat terhadap proses peradilan guna memastikan transparansi dan keadilan hukum.

SuaraJabar.id - Perhatian publik kini tengah tertuju pada proses persidangan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Forum Mahasiswa Indonesia secara khusus menyampaikan pernyataan sikap, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 134/OID.SUS.2026/PN.CBI, dengan terdakwa Julia binti Djohar Tobing.

Kritik ini menjadi pengingat penting akan peran masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, dalam mengawal transparansi hukum dan memastikan setiap proses peradilan berjalan adil.

Perwakilan Forum Mahasiswa Indonesia, Pian, mengaku telah memantau jalannya perkara sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.

Mereka menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait transparansi, konsistensi penegakan hukum, dan perlakuan terhadap terdakwa.

"Terdakwa dalam perkara ini didakwa melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait dugaan pengeluaran barang impor tanpa penyelesaian kewajiban pabean," kata Pian, kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

Forum Mahasiswa Indonesia menyampaikan pernyataan sikap terkait proses persidangan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/OID.SUS.2026/PN.CBI, dengan terdakwa Julia binti Djohar Tobing.

Perwakilan Forum Mahasiswa Indonesia, Pian mengaku telah memantau jalannya perkara sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.

Baca Juga: Viral Babysitter Rp30 Ribu per Jam, Pakar IPB Ingatkan Pengasuhan Bukan Sekadar Jasa

Mereka menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, khususnya terkait transparansi, konsistensi penegakan hukum, dan perlakuan terhadap terdakwa.

"Terdakwa dalam perkara ini didakwa melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait dugaan pengeluaran barang impor tanpa penyelesaian kewajiban pabean," katanya.

Pelanggaran tersebut berpotensi merugikan negara dan diancam pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal sepuluh tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

"Forum Mahasiswa Indonesia menyoroti status penahanan terdakwa yang berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) hanya berupa penahanan kota, padahal ancaman pidana dalam perkara tersebut melebihi lima tahun," jelasnya.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan frekuensi persidangan yang dinilai berlangsung lebih cepat dari umumnya, yakni hingga dua kali dalam satu pekan. Hal ini dianggap tidak lazim dalam praktik persidangan perkara pidana.

Dalam aspek substansi perkara, forum mahasiswa menilai pendalaman terhadap dugaan peran terdakwa belum maksimal.

Load More