- Forum Mahasiswa Indonesia menyoroti sejumlah kejanggalan dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan terdakwa Julia di Pengadilan Negeri Cibinong.
- Terdakwa didakwa melanggar aturan kepabeanan terkait pengeluaran barang impor tanpa penyelesaian kewajiban yang berpotensi merugikan negara.
- Forum mahasiswa mendesak pihak berwenang melakukan pengawasan ketat terhadap proses peradilan guna memastikan transparansi dan keadilan hukum.
Mereka menyoroti penggunaan kendaraan operasional perusahaan yang diduga dimodifikasi untuk kepentingan pengangkutan barang, serta mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
Forum juga mengangkat dugaan adanya tekanan jabatan dalam proses pelaksanaan kegiatan yang berujung pada pelanggaran hukum.
Pernyataan saksi yang menyebut adanya instruksi percepatan pengiriman barang meskipun administrasi belum lengkap dinilai perlu didalami lebih lanjut untuk mengungkap unsur kesengajaan.
Selain itu, mereka menyoroti potensi adanya pelanggaran berulang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal perusahaan maupun pihak eksternal.
Dalam kaitannya dengan kerugian negara, forum mahasiswa menyebut adanya potensi kerugian sebesar Rp21,8 juta yang perlu dipastikan pemulihannya melalui proses hukum yang berjalan.
"Sebagai bentuk pengawasan publik, Forum Mahasiswa Indonesia meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk turut mengawasi jalannya perkara tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Cibinong Kabupaten Bogor, Afrhenzan Irvansyah menjelaskan saat ini kasus pelanggaran kepabeanan sudah masuk proses persidangan.
"Pada persidangan ini sudah masuk proses pembuktian, hari juga ini telah dilaksanakan sidang pemeriksaan terhadap ahli dan juga terdakwa, selanjutnya agenda mungkin akan masuk pada tuntutan," ujarnya.
Afrhenzan juga menjelasan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Julia binti Djohar Tobing.
Baca Juga: Viral Babysitter Rp30 Ribu per Jam, Pakar IPB Ingatkan Pengasuhan Bukan Sekadar Jasa
"Kami sudah melakukan penahanan, tetapi jenisnya tahanan kota, alasannya kembali lagi kepada KUHP Baru dan melihat kondisi terdakwa yang kooperatif, ditambah dari pihak penjamin melakukan permohonan," jelasnya.
Selain itu, terdakwa juga bersedia mengembalikan kerugian pendapatan negara, serta terdakwa pun tidak ada upaya mempengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti atau upaya yang dilarang lain.
"Atas dasar hal itu makanya yang bersangkutan hanya menjadi tahanan kota bukan rutan, tetapi tetap yang bersangkutan kami kenakan alat pelacak," tegasnya.
Disinggung soal hukuman terhadap terdakwa, JPU PN Cibinong Kabupaten Bogor, Afrhenzan Irvansyah tersebut mengaku belim bisa memberikan komentar lebih dalam mengenai hal itu.
"Kalau untuk hukuman persidangan mungkin kami akan melihat nanti dalam fakta persidangan, karena itu akan menjadi dasar bagi kami. Kami juga harus melihat mensrea-nya dahulu berdasarkan keterangan saksi dan penjelasan dari para ahli," tukasnya.
Berita Terkait
-
Viral Babysitter Rp30 Ribu per Jam, Pakar IPB Ingatkan Pengasuhan Bukan Sekadar Jasa
-
Terbanyak se-Indonesia! Kabupaten Bogor Berangkatkan 2.405 Calon Jemaah Haji Tahun 2026
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Siap-siap! Mei 2026 Jadi Awal Kemarau Panjang di Sebagian Besar Jawa Barat
-
4 Poin Penting di Balik Skandal Dugaan Jual Beli Jabatan, yang Guncang 14 ASN di Kabupaten Bogor
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain
-
Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman
-
Antisipasi Politik Uang dan Konflik, 600 Polisi Disiagakan Amankan Pilkades Serentak di Cianjur
-
Tak Lagi Bergantung pada DNA Salmon, PDRN Nabati Jadi Inovasi Baru Industri Skincare
-
Revitalisasi RSUD dan Puskesmas Jadi Bukti Pemerintah Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat