- Seorang pengendara motor berinisial S masuk ke Tol Jagorawi pada Minggu pagi akibat kesalahan pengaturan aplikasi navigasi digital.
- Petugas PJR berhasil menghentikan pengendara di KM 25.500A Tol Jagorawi serta mendapati pelaku tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
- Petugas memberikan sanksi tilang serta mengawal pengendara keluar dari jalur tol agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas berbahaya.
SuaraJabar.id - Kejadian unik sekaligus membahayakan terjadi di ruas Jalan Tol Jagorawi pada Minggu (18/7) pagi. Seorang pengendara sepeda motor nekat melintas di jalan bebas hambatan tersebut hingga akhirnya ditindak tegas oleh jajaran Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Induk Jagorawi Ditgakkum Wal dan PJR Korlantas Polri.
Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, insiden berbahaya tersebut murni dipicu oleh kelalaian pengendara dalam memanfaatkan teknologi navigasi digital. Pemotor diketahui keliru memilih mode kendaraan pada aplikasi penunjuk arah di telepon genggamnya.
Kepala Induk PJR Tol Jagorawi, Kompol Jajuli, membeberkan kronologi penindakan terhadap pemuda tersebut. Peristiwa ini bermula saat pengendara sepeda motor berinisial S (22) hendak melakukan perjalanan jarak jauh dari Ibu Kota menuju kampung halamannya di Jawa Barat.
"Perjalanan pengendara motor berinisial S (22) tersebut bermula dari kawasan Cililitan, Jakarta Timur. Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King bernomor polisi B 3649 KNB, pemuda asal Cianjur Selatan itu berniat melakukan perjalanan pulang menuju kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat," kata Jajuli dalam keterangan dilansir dari Antara.
Namun, tanpa disadari oleh pengemudi, setelan moda transportasi pada aplikasi peta digital miliknya itu rupanya berada dalam versi kendaraan roda empat atau mobil. Alhasil, rute yang diarahkan oleh aplikasi tersebut mengarah langsung ke gerbang masuk jalan tol.
Dengan memanfaatkan ketiadaan portal pembatas bagi roda dua pada akses masuk tol dari arah UKI Cawang, pengendara motor tersebut melenggang masuk ke jalur bebas hambatan dan terus melaju ke arah Bogor.
Kemudian, petugas pos patroli Jasa Marga dan kepolisian yang menyadari adanya kendaraan roda dua di dalam jalur cepat tol segera melakukan pengejaran. Tepat pada pukul 06.20 WIB, laju sepeda motor tersebut berhasil dihentikan oleh unit Patroli 211 di KM 25.500A Tol Jagorawi.
"Petugas di lapangan langsung menghentikan kendaraan dan mendata identitas pengemudi beserta kendaraannya. Saat diperiksa, yang bersangkutan juga diketahui nihil atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," tutur Jajuli.
Setelah dihentikan dan didata, petugas langsung menjatuhkan sanksi tilang menggunakan lembar biru agar pelanggar dapat langsung membayar denda melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) tanpa harus melalui mekanisme sidang pengadilan.
Baca Juga: Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
Pihak PJR memastikan peristiwa tersebut tidak menimbulkan kecelakaan lalu lintas maupun kerugian materiil. Motor beserta pengendaranya kemudian dikawal oleh petugas untuk keluar dari area jalan tol menuju jalur arteri terdekat.
Sebelumnya, viral sebuah video yang diunggah melalui media sosial Instagram oleh akun @info_jabodetabek yang memperlihatkan seorang pengendara motor masuk ke jalan tol.
Berita Terkait
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
-
Digusur dari Jalur Puncak, 117 Pemilik Bangunan Liar di Cianjur Terima Uang Rp5 Juta
-
Kios Puncak Cianjur Digusur, Dedi Mulyadi Guyur Modal Usaha Rp10 Juta per Pedagang
-
6 Fakta Nasib Pedagang Usai Pembongkaran Kios Ilegal di Jalur Puncak
-
Dedi Mulyadi Targetkan Jalur Puncak II Bisa Digunakan Masyarakat Tahun 2027
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya
-
Berkas Perkara Rampung, Polda Jabar Segera Serahkan Taufik Hidayat ke Kejaksaan
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin