Andi Ahmad S
Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:45 WIB
Ilustrasi LGBT. (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • DPRD Kabupaten Cianjur mendesak pemerintah daerah menyusun regulasi lokal sebagai tindak lanjut kebijakan pusat terkait penanganan ASN berperilaku LGBT.
  • Langkah ini diambil untuk menjaga norma agama dan sosial di Cianjur yang dikenal sebagai wilayah religius berbasis Kota Santri.
  • Pimpinan DPRD akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan efektif dalam mencegah perilaku menyimpang di lingkungan pemerintahan Cianjur.

SuaraJabar.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur bergerak cepat merespons kebijakan pusat terkait penanganan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terafiliasi dengan perilaku LGBT.

Pemkab Cianjur didesak untuk segera menyusun regulasi daerah sebagai payung hukum konkret di tingkat lokal.

Wakil Ketua DPRD Cianjur, Lepi Ali Firmansyah, menegaskan bahwa kebijakan dari pemerintah pusat ini harus segera disambut dengan aturan turunan daerah yang jelas.

"Cianjur dikenal sebagai Kota Santri. Kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga nilai keagamaan dan norma sosial yang hidup di tengah masyarakat. Terlebih, Presiden RI sudah mengeluarkan aturan tegas terkait ASN yang berperilaku LGBT," ujar Lepi, dilansir dari Antara, Sabtu (18/7/2026).

Dia menjelaskan praktek yang tidak sejalan dengan norma agama dan norma sosial tentu menjadi perhatian bersama, sehingga pihaknya mengapresiasi kebijakan Presiden dan berharap dalam waktu dekat ada kebijakan yang lebih tegas dari pemerintah daerah, termasuk mengajak seluruh lapisan masyarakat di Cianjur bersama-sama mencegah perilaku LGBT.

"DPRD Cianjur akan menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk membahas langkah yang akan ditempuh dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut," katanya.

Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk merumuskan dan mengambil kebijakan yang paling efektif, termasuk menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk membahas langkah yang akan ditempuh dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut.

"Kita harus berikhtiar secara sungguh-sungguh untuk menghindarkan praktek yang menyimpang dari norma agama dan norma sosial terutama di lingkungan pemerintahan," kata Lepi Ali Firmansyah.

Baca Juga: Digusur dari Jalur Puncak, 117 Pemilik Bangunan Liar di Cianjur Terima Uang Rp5 Juta

Load More