Andi Ahmad S
Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:04 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris menyambangi Kejaksaan Agung, pada Jumat (17/7/2026). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
  • Penyidik memeriksa Febrie terkait perannya dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024 melalui 18 pertanyaan selama 10 jam.
  • Kejaksaan Agung memutuskan tidak melakukan penahanan fisik terhadap Febrie Adriansyah karena klien dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

SuaraJabar.id - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), resmi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung). Didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Febrie menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 10 jam pada Jumat (17/7/2026).

Meskipun menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pihak kuasa hukum memastikan bahwa tidak ada penahanan fisik terhadap kliennya pada hari ini.

Hotman Paris menjelaskan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) fokus mendalami peran Febrie dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri periode 2020-2024.

"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan pagi sampai baru saja selesai. Ada 18 pertanyaan yang diajukan dan semuanya sudah dijawab dengan baik oleh klien kami. Tidak ada penahanan hari ini," ujar Hotman Paris.

Hotman mengatakan bahwa Febrie dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Kejagung atas statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Adapun status tersangka tersebut ditetapkan oleh penyidik Polri sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.

“Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, beberapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik di antaranya terkait hubungan Febrie dengan Tan Kian, pengusaha properti, dan soal kepemilikan rumah Febrie yang berada di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Farizi, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan agar kliennya tetap tidak ditahan.

Baca Juga: Pemprov Jabar Resmi Kawinkan 13 SMK Maung dengan Puluhan Industri

“Satu tadi dengan alasan karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi,” ucapnya.

Alasan lainnya adalah Febrie telah dicegah ke luar negeri dan barang bukti telah dikuasai penyidik.

Diketahui, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. [Antara].

Load More