- Polisi membubarkan kegiatan perkemahan komunitas pemuda Ahmadiyah di Karanganyar, Jawa Tengah, pada Jumat, 5 Juni 2026.
- Pembubaran dilakukan setelah sekelompok massa melakukan unjuk rasa menolak pelaksanaan kegiatan perkemahan di lokasi tersebut.
- PB Jemaat Ahmadiyah Indonesia menyayangkan tindakan pembubaran tanpa surat resmi serta mendesak adanya perlindungan hak warga.
SuaraJabar.id - Sebuah kegiatan perkemahan yang diikuti oleh ratusan remaja dan anak-anak dari komunitas pemuda Ahmadiyah, di Karanganyar, Jawa Tengah berujung pada pembubaran oleh pihak kepolisian, Jumat (5/6/2026).
Langkah ini diambil setelah lokasi kegiatan didatangi oleh sekelompok massa yang melakukan aksi unjuk rasa menolak keberadaan kegiatan tersebut.
Juru Bicara dan Sekretaris Pers PB Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Yendra Budiana, mengonfirmasi insiden tersebut dan menyayangkan tindakan pembubaran yang dinilai tidak memiliki dasar administratif yang kuat.
Kronologi Penolakan Massa di Lokasi Perkemahan
Yendra menjelaskan bahwa sekelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Ukhuwah Islamiah mendatangi lokasi perkemahan. Jumlah massa diperkirakan berkisar antara 50 hingga 150 orang.
Meski jumlah massa aksi jauh lebih kecil dibandingkan peserta perkemahan yang mencapai hampir 1.000 orang, pihak kepolisian tetap mengambil keputusan untuk menghentikan kegiatan tersebut.
"Polisi hanya mengecek dan menghitung jumlah kelompok yang melakukan tekanan. Dalam negosiasi, kami sempat meminta surat perintah tertulis terkait pembubaran ini, namun pihak kepolisian tidak memberikan surat resmi tersebut," ungkap Yendra dihubungi SuaraJabar.
PB Jemaat Ahmadiyah Indonesia menegaskan bahwa agenda yang dilaksanakan di lokasi tersebut murni merupakan kegiatan luar ruang (camping) bagi para pemuda dan remaja.
Yendra memastikan tidak ada muatan dakwah atau aktivitas keagamaan tertentu yang bersifat provokatif.
Baca Juga: Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga
“Sebenarnya acaranya itu camping anak-anak dan remaja. Harapan kami, seharusnya polisi memberikan perlindungan dan pengayoman karena tidak ada aktivitas dakwah di sana. Kami fokus pada keselamatan karena peserta di sana banyak anak-anak,” tambahnya.
Saat ini kata dia, JAI memprioritaskan proses pemulangan seluruh peserta perkemahan ke rumah masing-masing dengan aman guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Namun secara hukum, Yendra menekankan perlunya evaluasi terhadap pola penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait perlindungan terhadap hak warga negara dalam berkegiatan secara normal.
“Kami akan memastikan kenapa sebuah kegiatan warga negara yang diperbolehkan oleh negara justru harus bubar saat ada tekanan dari kelompok kecil. Seharusnya kelompok yang mengganggu itu yang dicegah, bukan kegiatannya yang dihentikan,” tegas Yendra.
PB Jemaat Ahmadiyah Indonesia berharap agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan tanpa diskriminasi.
JAI mendesak agar negara mampu memastikan setiap rakyat merasa tenang saat menjalankan aktivitas sosial tanpa terganggu oleh kelompok-kelompok yang berupaya merusak keamanan dan keberagaman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan teknis pembubaran tanpa surat tertulis tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga
-
DPRD Minta Pemkot Bogor Gencarkan Sosialisasi PSEL Kayumanis Usai Ditolak Emak-emak
-
Diiringi Kereta Kencana, Mahkota Binokasih Akan Diarak Keliling 8 Kota di Jawa Barat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok
-
Warga Bogor-Depok dan Bandung Raya Siap-Siap, Teknologi PSEL Bakal Lenyapkan Tumpukan Sampah
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya
-
Berkas Perkara Rampung, Polda Jabar Segera Serahkan Taufik Hidayat ke Kejaksaan
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin