Wakos Reza Gautama
Senin, 30 Maret 2026 | 11:33 WIB
Jawara Garut, Dadang Buaya, ditahan usai menganiaya penagih utang. [harapanrakyat.com]
Baca 10 detik
  • Dadang Buaya (52) kembali ditahan polisi di Garut setelah menganiaya penagih utang kurang dari sebulan bebas.
  • Peristiwa penganiayaan terjadi Minggu (29/3/2026) di Cibalong akibat konflik personal mengenai pelunasan utang.
  • Akibatnya, tiga warga terluka parah dan Dadang menyerahkan diri, menambah catatan kriminal kekerasannya.

SuaraJabar.id - Sepertinya jeruji besi adalah "rumah kedua" yang tak bisa lepas dari sosok Dadang Buaya (52).

Belum genap tiga puluh hari menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), jawara sohor asal Garut Selatan ini kembali harus merelakan kebebasannya. Predikat "kesabaran setipis tisu" yang melekat padanya terbukti bukan sekadar isapan jempol semata.

Petaka bermula pada Minggu petang (29/3/2026), di sebuah rumah di Kampung Sukamanah, Desa Karyamukti, Kecamatan Cibalong. Suasana yang semula tenang mendadak pecah oleh amukan sang jawara. Pemicunya tergolong klasik. Urusan piutang.

Semuanya berawal ketika seorang wanita berinisial A mendatangi kediaman Dadang dengan maksud menagih utang. Namun, alih-alih mendapatkan pelunasan, kedatangan A justru memantik api amarah di dada Dadang. Pria paruh baya itu merasa harga dirinya diinjak-injak karena merasa utang tersebut sebenarnya sudah lunas.

“Tersangka tidak terima ditagih, sehingga terjadi percekcokan yang berujung pada aksi pemukulan,” jelas AKP Joko Prihatin, Kasat Reskrim Polres Garut.

Dalam kondisi murka, "insting" kekerasan Dadang kembali bangkit. Tak cukup dengan tangan kosong, ia dilaporkan melakukan tindakan anarkis dengan alat seadanya yang ia temukan.

Salah satu korban bahkan harus merasakan kerasnya hantaman alat pemanggang ikan yang digunakan Dadang untuk meluapkan emosinya. Akibatnya, tiga orang warga mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan.

Menyadari aksinya telah melewati batas dan melukai banyak orang, sang jawara yang biasanya beringas kali ini memilih jalan berbeda. Dadang menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, seolah tahu betul bahwa pelariannya tidak akan bertahan lama.

Kembalinya Dadang ke balik jeruji besi seakan menjadi babak baru dari sejarah panjang kenakalannya.

Baca Juga: 'Bom Waktu' di SMPN 3 Banjarsari Ciamis Meledak: 15 Tahun Tanpa Renovasi, Atap Kelas Ambruk

Publik tentu belum lupa pada aksi nekatnya beberapa waktu silam yang sempat viral dan menggegerkan jagat maya, saat ia seorang diri menyerang markas TNI dan kantor Polsek Pameungpeuk. Kala itu, ia harus dilumpuhkan dengan timah panas petugas untuk mengakhiri aksi gilanya.

Tak hanya itu, catatan hitam Dadang juga diwarnai kasus pembacokan terhadap dua warga di Jalan Raya Cibalong. Kini, aksi ngamuknya karena masalah utang menjadi catatan kriminal ketiga yang membuatnya kembali mencicipi dinginnya lantai sel tahanan Polres Garut.

Artikel ini telah ditayangkan di website harapanrakyat.com media jaringan Suara.com dengan judul "Baru Sebulan Bebas, Dadang Buaya Jawara Sohor Asal Garut Kembali Ditangkap Polisi Usai Aniaya Penagih Utang"

Load More