Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 20 Juli 2020 | 14:30 WIB
Pelaku pembunuhan anak tiri di Bandung. (Suara.com/Cesar)

SuaraJabar.id - Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap AE (5), seorang bocah perempuan yang jasadnya ditemukan dalam tong air atau toren.

Pembunuhan berencana itu terjadi di Kampung Babakan RT 1 RW 8 Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan menyatakan tersangka pembunuhan bocah tersebut adalah AH (25), ayah tiri korban sendiri. AH ditangkap saat berada di indekos di Kampung Babakan, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Minggu (19/7/2020).

"Dari hasil autopsi, kondisi jasad korban dari paru-parunya ada banyak air yang jadi penyebab meninggal. Artinya anak tersebut ditenggelamkan oleh pelaku yang tak lain ayah tiri korban sendiri, dengan cara memasukannya ke dalam toren air," ungkap Kapolresta seperti dilaporkan Timesindonesia--jaringan Suara.com, Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Bocah Aulia Dibunuh dengan Sadis karena Berkata Kasar ke Ayah Tiri

Menurut, merasa sakit hati karena saat pulang ke indekos, anak tirinya itu menanyakan keberadaan ibu kandungnya yang berinisial SA (25). Namun setelah menjawab pertanyaan, bocah itu malah menimpali pelaku dengan kata-kata kasar.

"Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi mabuk minuman keras ditambah sejenis obat keras, sehingga tidak bisa menguasai emosinya saat dikatai kasar oleh korban," tutur Hendra.

Kemudian korban dibawa paksa oleh pelaku ke lantai tiga indekos, setibanya di toren, pelaku memegang kaki korban sambil memasukan bagian kepalanya ke dalam tong air tersebut.

"Setelah dimasukan ke dalam toren kurang lebih 10 menit, korban tidak lagi bergerak, lalu pelaku melepaskan kaki korban dan dibiarkan tubuh korban berada dalam toren berisi air," imbuh Hendra.

Setelah mendapat laporan, keesokan harinya, petugas kepolisian melakukan pencarian tersangka yang dicurigai dilakukan ayah tiri korban.

Baca Juga: Gadis Aulia Dibunuh, Dibuang ke Toren oleh Ayah Tiri yang Lagi Mabuk Miras

Setelah memeriksa empat orang saksi dan mendapatkan bukti-bukti serta pengakuan dari tersangka, polisi menahan ayah tiri dari korban.

Tersangka dijerat Pasal 80 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancamatn penjara maksimal 15 tahun.

Load More