SuaraJabar.id - Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap AE (5), seorang bocah perempuan yang jasadnya ditemukan dalam tong air atau toren.
Pembunuhan berencana itu terjadi di Kampung Babakan RT 1 RW 8 Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan menyatakan tersangka pembunuhan bocah tersebut adalah AH (25), ayah tiri korban sendiri. AH ditangkap saat berada di indekos di Kampung Babakan, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Minggu (19/7/2020).
"Dari hasil autopsi, kondisi jasad korban dari paru-parunya ada banyak air yang jadi penyebab meninggal. Artinya anak tersebut ditenggelamkan oleh pelaku yang tak lain ayah tiri korban sendiri, dengan cara memasukannya ke dalam toren air," ungkap Kapolresta seperti dilaporkan Timesindonesia--jaringan Suara.com, Senin (20/7/2020).
Baca Juga: Bocah Aulia Dibunuh dengan Sadis karena Berkata Kasar ke Ayah Tiri
Menurut, merasa sakit hati karena saat pulang ke indekos, anak tirinya itu menanyakan keberadaan ibu kandungnya yang berinisial SA (25). Namun setelah menjawab pertanyaan, bocah itu malah menimpali pelaku dengan kata-kata kasar.
"Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi mabuk minuman keras ditambah sejenis obat keras, sehingga tidak bisa menguasai emosinya saat dikatai kasar oleh korban," tutur Hendra.
Kemudian korban dibawa paksa oleh pelaku ke lantai tiga indekos, setibanya di toren, pelaku memegang kaki korban sambil memasukan bagian kepalanya ke dalam tong air tersebut.
"Setelah dimasukan ke dalam toren kurang lebih 10 menit, korban tidak lagi bergerak, lalu pelaku melepaskan kaki korban dan dibiarkan tubuh korban berada dalam toren berisi air," imbuh Hendra.
Setelah mendapat laporan, keesokan harinya, petugas kepolisian melakukan pencarian tersangka yang dicurigai dilakukan ayah tiri korban.
Baca Juga: Gadis Aulia Dibunuh, Dibuang ke Toren oleh Ayah Tiri yang Lagi Mabuk Miras
Setelah memeriksa empat orang saksi dan mendapatkan bukti-bukti serta pengakuan dari tersangka, polisi menahan ayah tiri dari korban.
Tersangka dijerat Pasal 80 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancamatn penjara maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Kronologi Temuan Mayat Ibu dan Anak Dalam Toren di Tambora, Berawal dari Laporan Kehilangan
-
Ternyata Membusuk di Toren Air Rumah usai Dilaporkan Hilang, Siapa Pembunuh Ibu-Anak di Tambora?
-
Mayatnya Diduga Disembunyikan di Toren Air, Polisi Kejar Terduga Pembunuh Ibu-Anak di Tambora
-
Geger Penemuan Mayat Ibu-Anak Dalam Toren di Tambora, Ada Luka di Bagian Kepala
-
Kasus Ibu-Anak di Tambora Tewas di Toren Air: Ada Luka di Kepala Korban Diduga Akibat Benda Tumpul
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab