Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Erick Tanjung
Selasa, 21 Juli 2020 | 02:10 WIB
Surat penyegelan bangunan pemakaman masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Situs Curug Go'ong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Senin (20/7/2020). [Ist]

Padahal pembangunan bakal pesarean masyarakat Sunda Wiwitan itu dilindungi konstitusi, sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (1). Pasal ini menyatakan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan keyakinannya masing-masing.

Load More