SuaraJabar.id - Kasus penipuan tanah yang korbannya seorang nenek bernama Arpah di wilayah Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat sudah ada hasil. Terdakwa berinisial AKJ divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Mendengar hasil vonis itu, pihak keluarga Arpah menyarankan AKJ bisa introspeksi diri atas perbuatannya.
"Sudah saya dengar hasil keputusan itu.Kalau masalah hukum didapat itu atas perbuatan dia (AKJ). Mudah mudahan bisa introspeksi diri," kata Toyib anak Arpah, kepada SuaraJabar.id, Kamis (23/7/2020).
Meski terdakwa sudah divonis 1,5 tahun penjara, Toyib mewakili pihak keluarga ingin surat tanah dikembalikan ke haknya yaitu nenek Arpah.
Baca Juga: Alasan Pamit Pulang, Pemuda di Sleman Bawa Kabur Sepeda Motor Teman
"Pihak keluarga, belum tahu surat dikembalikan lagi atau tidak. Ini kan bicara tanah, kalau hukum kan perbuatan dia. Ini bicara yang menjadi hal orangtua saya di balikan saja. Kalau hukuman itu karena ulah dia sendiri," papar Toyib.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga membenarkan sudah ada vonis terdakwa AKJ.
Vonis itu diberikan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung penjara 1,5 tahun dan Pengadilan Negeri Depok pun sudah memvonis delapan bulan penjara.
"Jadi kami tuntut 2 tahun, vonis PN 8 bulan, dari PT Bandung sudah keluar setelah banding jadi 1,5 tahun hukumannya,” kata Herlangga Wisnu Murdianto.
Ia mengatakan, materi banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Bandung sebetulnya juga mencakup soal pengembalian sertifikat tanah milik Arpah yang telah dibalik nama sepihak oleh AKJ, mengincar ketidakmampuan Arfah membaca isi sertifikat itu.
Baca Juga: Kocak! Niat Menipu, Malah Disuruh Main Puzzle
Selain itu, juga diminta mengembalikan hak Nenek Arpah berupa sertifikat tanah.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ikut Jadi Korban Dugaan Penipuan, Richard Lee Sentil Etika Aldy Maldini
-
Aldy Maldini Minta Maaf Usai Diduga Tipu Fans: Khilaf? Ini Kronologinya!
-
Jejak Karier Aldy Maldini Eks CJR, Diduga Tipu Fans Berkedok Dinner Bareng
-
Mendominasi Kasus Siber, Kapolri Sebut Promensisko TPPU-TPPT bisa jadi 'Jurus Jitu' Perangi Judol
-
TNI Tangkap 40 Penipu Online, Kok Dilepas? Korban Geram, Kinerja Polisi Disorot!
Terpopuler
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Mei 2025: Mesin Tak Merepotkan, Irit Bensin, Pajak Murah
- Petinggi Venezia Ucapkan Terima Kasih ke Inter Milan, Resmi Lepas Jay Idzes?
- Selamat Tinggal Persib, Nick Kuipers Hengkang ke Eropa Musim Depan?
- Rekomendasi 7 HP 5G Murah dengan Spek Ciamik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Bus Persik Diserang Oknum Suporter, Arema FC: Itu di Luar Kendali Kami
-
Dari Kanjuruhan Kita Tidak Belajar: Doa Pemain Persik Dibalas Aksi Barbar
-
Tak Kapok Tragedi Kanjuruhan, Oknum Aremania Berulah Lempari Bus Persik Kediri
-
Data dan Fakta El Clasico Jilid 4 Musim Ini: Barcelona Kalahkan Real Madrid?
-
Butuh Dana Cepat? Kenali Pinjol Aman dan Hindari Risiko Bunga Tinggi
Terkini
-
Segera Klaim Link DANA Kaget 11 Mei 2025, Jangan Sampai Kehabisan!
-
Fakta - Fakta Menarik Kopi Tanamera : Menawarkan Kualitas Kopi Impor
-
Pigai Bela Kebijakan Dedi Mulyadi: Pendidikan Militer untuk Siswa Nakal Tak Langgar HAM
-
MPR Geram! Soroti Carut-Marut Pelaksanaan MBG di Bogor Usai Kasus Keracunan
-
Geger! Perawat di Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Pasien Anak