SuaraJabar.id - Tawuran maut kembali terjadi di Kota Bekasi, satu orang berinisial MBJ tewas mengenaskan dengan sejumlah luka bacok di tubuhnya. Sementara, satu korban berinisial JDA mengalami luka akibat sabetan senjata tajam pada bagian tangan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengemukakan, peristiwa berdarah itu terjadi di Kampung Bulak RT 001/013, Jalan Raya Cikunir, Jatiasih, Kota Bekasi pada Rabu (15/7/2020) pekan lalu.
Hingga kini, polisi baru berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan delapan anak di bawah umur menjadi tersangka atas kematian MBJ yakni, berinisial, BIR, RF, RAN, PN, RH, RSY, AS dan MR.
"Masih ada dua pelaku yang belum tertangkap dan identitasnya sudah kami ketahui, saat ini masih dalam pengejaran," kata Wijonarko dalam jumpa pers di Polsek Jatiasih, Kamis (23/7/2020).
Ia menjelaskan, peristiwa ini bermula adanya cekcok antara korban dan kelompok para pelaku di media sosial. Kemudian, korban mengabarkan kepada para rekannya untuk kumpul di rumah korban pada pukul 18.30 WIB.
Mereka menjadwalkan tawuran dan pukul 19.00 WIB bergerak menuju Flyover Komsen Jatiasih. Sesampainya di lokasi, kelompok pelaku langsung melakukan penyerangan dengan menggunakan sejumlah senjata tajam.
Korban yang berlari ditabrak menggunakan sepeda motor hingga terjatuh. Saat tak berdaya, sejumlah pelaku menghujamkan senjata tajamnya ke arah pelaku secara bertubi-tubi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Melihat MBJ terkapar bersimbah darah, JDA kemudian berinisiatif menolong. Namun justru yang terjadi JDA menjadi sasaran kembali kelompok pelaku hingga mendapatkan bacokan pada tangan kirinya.
"Pelaku berjumlah 10 orang dan rombongan korban 15 orang, saat itu pengendara membubarkan aksi tawuran dan menolong korban MJD ke Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih, tetapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena pendarahan hebat," jelasnya.
Baca Juga: Tepergok Bawa Golok untuk Tawuran, Remaja Ini Diamankan Polsek Ngampilan
Dari peristiwa ini, polisi menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam, gesper, dan pakaian korban yang masih terdapat bercak darah. Akibat perbuatannya, delapan anak itu disangkakan Pasal 170 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras