SuaraJabar.id - Tawuran maut kembali terjadi di Kota Bekasi, satu orang berinisial MBJ tewas mengenaskan dengan sejumlah luka bacok di tubuhnya. Sementara, satu korban berinisial JDA mengalami luka akibat sabetan senjata tajam pada bagian tangan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengemukakan, peristiwa berdarah itu terjadi di Kampung Bulak RT 001/013, Jalan Raya Cikunir, Jatiasih, Kota Bekasi pada Rabu (15/7/2020) pekan lalu.
Hingga kini, polisi baru berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan delapan anak di bawah umur menjadi tersangka atas kematian MBJ yakni, berinisial, BIR, RF, RAN, PN, RH, RSY, AS dan MR.
"Masih ada dua pelaku yang belum tertangkap dan identitasnya sudah kami ketahui, saat ini masih dalam pengejaran," kata Wijonarko dalam jumpa pers di Polsek Jatiasih, Kamis (23/7/2020).
Ia menjelaskan, peristiwa ini bermula adanya cekcok antara korban dan kelompok para pelaku di media sosial. Kemudian, korban mengabarkan kepada para rekannya untuk kumpul di rumah korban pada pukul 18.30 WIB.
Mereka menjadwalkan tawuran dan pukul 19.00 WIB bergerak menuju Flyover Komsen Jatiasih. Sesampainya di lokasi, kelompok pelaku langsung melakukan penyerangan dengan menggunakan sejumlah senjata tajam.
Korban yang berlari ditabrak menggunakan sepeda motor hingga terjatuh. Saat tak berdaya, sejumlah pelaku menghujamkan senjata tajamnya ke arah pelaku secara bertubi-tubi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Melihat MBJ terkapar bersimbah darah, JDA kemudian berinisiatif menolong. Namun justru yang terjadi JDA menjadi sasaran kembali kelompok pelaku hingga mendapatkan bacokan pada tangan kirinya.
"Pelaku berjumlah 10 orang dan rombongan korban 15 orang, saat itu pengendara membubarkan aksi tawuran dan menolong korban MJD ke Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih, tetapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena pendarahan hebat," jelasnya.
Baca Juga: Tepergok Bawa Golok untuk Tawuran, Remaja Ini Diamankan Polsek Ngampilan
Dari peristiwa ini, polisi menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam, gesper, dan pakaian korban yang masih terdapat bercak darah. Akibat perbuatannya, delapan anak itu disangkakan Pasal 170 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Optimistis Bisnis Terus Tumbuh, BRI Siapkan Buyback Saham Senilai Rp1 Triliun
-
KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN
-
Ketika Penyandang Disabilitas Tak Berjuang Sendiri, Akses Layanan dan Kesempatan Berkarya Dibuka
-
5 Fakta Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar
-
Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu