SuaraJabar.id - Tawuran maut kembali terjadi di Kota Bekasi, satu orang berinisial MBJ tewas mengenaskan dengan sejumlah luka bacok di tubuhnya. Sementara, satu korban berinisial JDA mengalami luka akibat sabetan senjata tajam pada bagian tangan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengemukakan, peristiwa berdarah itu terjadi di Kampung Bulak RT 001/013, Jalan Raya Cikunir, Jatiasih, Kota Bekasi pada Rabu (15/7/2020) pekan lalu.
Hingga kini, polisi baru berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan delapan anak di bawah umur menjadi tersangka atas kematian MBJ yakni, berinisial, BIR, RF, RAN, PN, RH, RSY, AS dan MR.
"Masih ada dua pelaku yang belum tertangkap dan identitasnya sudah kami ketahui, saat ini masih dalam pengejaran," kata Wijonarko dalam jumpa pers di Polsek Jatiasih, Kamis (23/7/2020).
Ia menjelaskan, peristiwa ini bermula adanya cekcok antara korban dan kelompok para pelaku di media sosial. Kemudian, korban mengabarkan kepada para rekannya untuk kumpul di rumah korban pada pukul 18.30 WIB.
Mereka menjadwalkan tawuran dan pukul 19.00 WIB bergerak menuju Flyover Komsen Jatiasih. Sesampainya di lokasi, kelompok pelaku langsung melakukan penyerangan dengan menggunakan sejumlah senjata tajam.
Korban yang berlari ditabrak menggunakan sepeda motor hingga terjatuh. Saat tak berdaya, sejumlah pelaku menghujamkan senjata tajamnya ke arah pelaku secara bertubi-tubi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Melihat MBJ terkapar bersimbah darah, JDA kemudian berinisiatif menolong. Namun justru yang terjadi JDA menjadi sasaran kembali kelompok pelaku hingga mendapatkan bacokan pada tangan kirinya.
"Pelaku berjumlah 10 orang dan rombongan korban 15 orang, saat itu pengendara membubarkan aksi tawuran dan menolong korban MJD ke Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih, tetapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena pendarahan hebat," jelasnya.
Baca Juga: Tepergok Bawa Golok untuk Tawuran, Remaja Ini Diamankan Polsek Ngampilan
Dari peristiwa ini, polisi menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam, gesper, dan pakaian korban yang masih terdapat bercak darah. Akibat perbuatannya, delapan anak itu disangkakan Pasal 170 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
4 Rekomendasi Serum Wajah di Bawah Rp150 Ribu, Murah tapi Kualitasnya Top Bikin Auto Ganteng
-
'Nggak Ada yang Gitu-gitu', Respons Singkat Dedie Rachim Justru Tambah Kekecewaan Warga Kayumanis
-
Warga Munjul Merasa Dikelabui! Proyek PSEL Pemkot Bogor Tuai Penolakan Keras
-
Tambang Ditutup 7 Bulan, Bupati Bogor Minta Dedi Mulyadi Beri Kepastian Warga
-
Gunakan Dana Rp100 Miliar, Anggaran Konstruksi Jalur Khusus Tambang di Bogor Siap Digenjot