Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 27 Juli 2020 | 14:52 WIB
Ilustasi wanita yang tertangkap kasus prostusi.

CA mengakui bahwa dirinya yang mencarikan pria hidung belang bagi F. Namun demikian, CA membantah kalau dirinya yang meminta bagian. Tapi diberi sendiri oleh F sebagai ungkapan terima kasih. CA juga mengakui mencarikan F pria hidung belang melalui aplikaai MiChat.

“Saya tidak meminta bagian. Tapi diberi sendiri oleh F. Yang pertama dan kedua masing-masing Rp100 ribu. Transaksi ketiga diberi R 200 ribu. Saya tidak pernah meminta,” kata CA.

Retno menambahkan, apapun alasannya, CA bisa dijerat pasal 196 KUHP, dengan ancaman 1 sampai 6 bulan penjara.

"Kami terus melakukan pendalaman, karena tidak menutup kemungkinan ada korban CA lainnya,” kata Retno.

Load More