SuaraJabar.id - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Di dalamnya juga mengatur sanksi protokol kesehatan.
Pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas. Penggunaan masker dapat menekan risiko penularan COVID-19 di ruang publik.
"Saya sudah tanda tangani pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi, tapi menjaga kewaspadaan," kata Kang Emil, di Bandung, Senin (27/7/2020).
Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.
"Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan," ujar Kang Emil.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, Kang Emil akan mengumumkan pergub tersebut besok, Selasa (28/7/2020).
"Regulasi sudah selesai hari ini. Namun, karena kegiatan Pak Gubernur hari ini padat dan sedang berada di Jakarta, pengumuman ditunda menjadi besok," kata Daud.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani mengatakan, regulasi ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian, penetapan regulasi juga berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga: Ridwan Kamil Targetkan Vaksin Corona Made In Jabar Bisa Digunakan Awal 2021
"UU 30 Tahun 2014 itu memang memungkinkan penerapan sanksi administrasi oleh kepala daerah yang dilakukan untuk menegakkan tertib penyelenggaraan pemerintahan," kata Eni, di Bandung, Senin.
"Dalam Pasal 13 Perda Nomor 13 Tahun 2018 tersebut mengatur tentang sanksi administrasi yang diterapkan dalam pelanggaran tertib kesehatan. Di situ sudah ada pengaturannya. Karena Perda sudah ada, jadi pergub sudah kuat," ujarnya pula.
Eni menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jabar terkait regulasi penerapan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak pakai masker.
"Kabupaten/kota menerapkan sanksi berdasarkan pedoman provinsi. Kabupaten/kota pun menunggu regulasi karena akan mutatis mutandis dengan provinsi. Jadi, kabupaten/kota akan adaptif," ujarnya lagi.
Eni mengatakan, sanksi yang tercantum dalam regulasi merupakan sanksi administratif. Sanksi administratif, kata dia, berada dalam konteks administrasi.
berbeda dengan denda pidana yang diterapkan atas pelanggaran ketentuan pidana. Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.
Berita Terkait
-
Di Daerah Ini Kemiskinan Menyusut ke 6,54 Persen, Namun Ketimpangan Kian Melebar
-
Sambut HUT RI ke-81, Merah Putih 500 Meter Membentang di Bekasi
-
Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Gunungan Sampah Bantargebang Ditutup Geomembran
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Mencekam di Dasar Sumur Tasikmalaya: Mayat Perempuan Ditemukan Bersama Ular Kobra
-
Kebangetan! Usai 'Aktivitas Bersama', Pria di Probolinggo Bawa Kabur Motor Saat Korban Mandi
-
Ida Nurlaela Dorong BUMN Kembangkan Energi Panas Bumi untuk Listrik
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan