Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 28 Juli 2020 | 13:57 WIB
Kondisi rumah kontrakan T (70 tahun) di Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi (sukabumiupdate)

Masing-masing berinisial J (10 tahun), A (9 tahun), Sv (12 tahun), N (8 tahun) dan termasuk S korban dari Desa Sukamantri Kecamatan Cisaat, serta As (9 tahun) dan R (8 tahun) korban dari Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat.

"Barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp 5.000 dari korban S. Modus pelaku adalah Mengajak korban ke rumahnya kemudian membujuk dengan iming-iming uang Rp 5.000 dan makanan atau permen," tandas Sumarni.

Load More