Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 04 Agustus 2020 | 13:26 WIB
Pedagang masker asal Yogyakarta, Samhidayah (jaket hitam) saat menata masker di Jalan Imogiri Barat, Desa Sumberagung, Jetis, Bantul, Minggu (2/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp 100.000," tulis Perwal yang ditetapkan Wali Kota Bandung Oded M. Danial pada 30 Juli 2020.

Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 berbunyi sebagai berikut.

Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah.

Baca Juga: Istri Wabup Jombang Positif Covid-19, Bukan Tertular dari Istri Pejabat

Load More