Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 06 Agustus 2020 | 13:27 WIB
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

SuaraJabar.id - Kasus pencabulan di bawah umur kembali terjadi di Sukabumi. Peristiwa kelam itu dialami seorang perempuan berinisial EY.

Bocah berusia delapan tahun itu menjadi korban kebejatan pria berusia 41 tahun berinisial A. Pelaku tak lain adalah paman korban.

Insiden pencabulan itu terjadi pada Selasa (4/8/2020) lalu di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, ketika korban pulang mengaji.

Saat itu pelaku mengajak korban ke jalan sepi dan meminggirkan sepeda motornya di dekat rumah kosong di daerah tersebut.

Baca Juga: Beredar Video Ritual Penghapusan Dosa, Warga Cikidang Heboh, Ini Sebabnya

Di rumah kosong inilah pelaku melakukan aksinya. Perbuatan bejatnya ini telah dilakukan pelaku kurang lebih 1 tahun.

Dalam aksinya, sang paman mengiming-imingi keponakannya yang masih di bawah umur itu dengan uang Rp 3.000.

"Perbuatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih 1 tahun dengan iming-iming dikasih uang Rp 3.000," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dilansir dari Sukabumi Update—jaringan Suara.com—Kamis (6/8/2020).

Kekerasan seksual anak yang dilakukan pelaku terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.

Baca Juga: Pilih Tinggal di Gubuk Rongsok Jembatan Cibandung, Eman: Jakarta Rawan!

"Pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang," jelas Sumarni.

Load More