Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 06 Agustus 2020 | 15:39 WIB
Ilustrasi mayat dalam karung. (Bantenhits.com)

"Jadi pelaku ini menyerhakan diri," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 80,81 dan 82 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.

Load More