Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 06 Agustus 2020 | 15:52 WIB
Ilustrasi mayat, korban pembunuhan, mayat perempuan (shutterstock)

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 80,81 dan 82 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.

Load More