Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:31 WIB
Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pengiriman paket sabu-sabu 14 gram lewat angkutan umum jurusan Leuwipanjang (Bandung) - Cikatomas, Kamis (6/8/2020). [Foto: Ayotasik.com]

SuaraJabar.id - Satnarkoba Polres Tasikmalaya menangkap pengedar dan pemesan sabu di Kecamatan Cikatomas, Tasikmalaya, Jawa Barat, yaitu Nurdiansyah (30) dan Agis alias Opon (26).

Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan kondektur angkutan umum jurusan Leuwipanjang (Bandung)-Cikatomas.

Sang kondektur curiga pelaku sering menitipkan dan meminta mengirimkan paket tersebut ke Cikatomas.

Kepada kondektur tersebut Nurdiansyah mengatakan bahwa paket yang dibungkus dengan kemasan plastik putih-hitam dibalut lakban dan tisu itu merupakan handphone (HP).

Baca Juga: Tak Ditahan, Vanessa Angel Hanya Jadi Tahanan Kota

Namun kondektur itu tak percaya. Ia curiga lantaran paket tersebut sangat ringan, sehingga melaporkan hal ini ke polisi.

"Setelah kita dalami dan lakukan penyelidikan, akhirnya terungkap paket barang yang dititipkan ke angkot tersebut ke Cikatomas adalah narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram," ungkap Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Ngadiman dikutip dari AyoBandung—jaringan Suara.com—Kamis (6/8/2020).

"Setelah kita kembangkan dari kedua pelaku berhasil diamankan 14,42 gram sabu. Jadi total sabu yang kita amankan 14,84 gram," terang Ngadiman.

Ngadiman menambahkan bahwa kasus pengiriman paket sabu-sabu lewat angkutan umum merupakan modus baru.

"Pelaku Agis memesan paket sabu kepada Nurdiansyah lewat angkutan umum dititipkan ke kondektur, dengan menyebutkan bahwa paket tersebut adalah HP. Namun awak curiga karena barangnya ringan, lalu melaporkan ke kita," ungkap Ngadiman.

Baca Juga: Gerebek Kasus Narkoba, Petugas Kabur dan Mobil BNN Dirusak Massa

Menurut Ngadiman, dari hasil informasi awak kendaraan tersebut, pelaku sudah tiga kali mengirim barang lewat elf dan menyebutkan barang tersebut berupa HP.

"Jadi pelaku mengelabui awak angkutan umum, dengan membungkus paket sabu dengan plastik putih hitam, kemudian dibalut lakban dan di dalamnya dibungkus tisu," paparnya.

Setelah mendapatkan informasi, lanjut Ngadiman, kedua pelaku diamankan. Pelaku Agis di Cikatomas sedangkan Nurdiansyah di Bandung.

Selain ke Cikatomas, kedua pelaku juga menyebarkan sabu-sabu ke daerah Pancatengah dan Cikalong.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat lima. Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 12 tahun. Denda minimal Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar," pungkasnya.

Load More