Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 10 Agustus 2020 | 16:08 WIB
Warga meluapkan emosi pada pria yang diduga menghina agama Islam. (Instagram/ndorobeii)

Postingan dan video yang beredar pun menjadi batang bukti polisi dalam kasus ini.

"Ya, ada beberapa yang kita jadikan bukti selain dari media sosial juga ada video pendek terkait apa yang disampaikan yang bersangkutan terhadap agama muslim," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, Galih mengatakan, motif Apollinaris memposting yang berkaitan dengan agama Islam, dilatarbelakangi adanya pemandangan yang beda soal Islam dari dirinya.

"Yang bersangkutan punya ideologi atau pandangan yang lain, itu yang dicurahkan oleh yang bersangkutan melalui media sosial ataupun keterangan dibuat dalam sebuah video pendek," katanya.

Baca Juga: Bikin Video Buang Islam dari Indonesia, Pria Tua Dikeroyok Warga

Galih menerangkan, Apollinaris sebelumnya juga pernah tersangkut kasus yang sama soal ujaran kebencian. Dia baru bebas pada Maret lalu.

"Yang bersangkutan sudah pernah dilakukan proses hukum dengan modus yang sama, itu ditangani oleh Polres Jakarta Selatan sudah diputus bersalah dan ditahan dan kemudian pada bulan Maret yang bersangkutan dibebaskan dengan program asimilasi," katanya.

Pada kasus ini polisi menyangkakan kepada yang bersangkutan dengan pasal 45 A ayat 2 UU ITE. Saat ini polisi, masih lakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria dihakimi dan ditelanjangi warga karena dianggap telah menghina agama.

Ia diduga pemilik akun Twitter Apollinaris Darmawan yang menuliskan kebencian terhadap agama Islam.

Baca Juga: Hina Nabi Muhammad dan Habib Bahar di FB, Pendamping Desa Diciduk Polisi

Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @ndorobeii, Minggu (9/8/2020), pria berambut putih itu tampak diserbu oleh gerombolan warga.

Load More